oleh

DI JAKARTA UTARA 68 ANAK USIA 11 DAN 10 TAHUN BARU MASUK SD, PROGRAM PEMERINTAH GAGAL?

DI JAKARTA UTARA 68 ANAK USIA 11 DAN 10 TAHUN BARU MASUK SD, PROGRAM PEMERINTAH GAGAL? 1
ILUSTRASI. FOTO/KROP/ISTIMEWA

JAKARTA, kabarSBI.com – Kabar dunia pendidikan Jakarta khususnya Jakarta Utara sedang pilu bin ngenes. Pasalnya, ditemukan anak usia 11 tahun dan 10 tahun baru mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD) Negeri tahun ajaran 2023/2024.

Diyakini bila usia anak tersebut terus melanjutkan jenjang pendidikan akan lusus SD usia 16-17 tahun, lulus SMP usia 19-20 tahun, dan lulus SMA usia 22-23 tahun. Bila anak tersebut perempuan maka sudah melewati usia ‘wajib’ menikah sejak di bangku SMP. Waww…

Bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara ‘juncto’ Pemerintah DKI Jakarta…

Tentu saja hal itu menjadi banyak perbincangan terlebih bagi kaum emak – emak baik di sekolah, lingkungan maupun di media sosial. Emak – emak yang umumnya aktif di sekolah saat musim pendaftaran siswa didik baru, menaruh banyak empati atas peristiwa itu. Tetapi banyak pula yang ‘bernada satire’ dan kesal karena pasti akan kalah bersaing bagi anak mereka usia 7 – 8 tahun.

Sebab, sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Jakarta harus daftar online/internet, termasuk untuk calon siswa didik baru sekolah dasar negeri. Pendaftaran melalui situs www.ppdb/jakarta.go.id, usia anak sangat menentukan, semakin ‘usia tua’ semakin berpeluang masuk SD Negeri. Sebaliknya semakin usia muda sangat berpotensi untuk gagal masuk negeri.

Dan, perbincangan emak-emak rumahan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi menarik perhatian jurnalis untuk menelusuri data dimana saja anak usia 10-11 tahun mendaftar/masuk sekolah.

Telusur punya telusur melalui mesin pencari data/internet melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta www.ppdb.jakarta.go.id khusus untuk Jakarta Utara, Minggu, 18 Juni 2023. Pada hasil penelusuran seleksi Zonasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Periode 2023/2024, di Jakarta Utara didapati sebanyak 68 anak usia 11 tahun dan 10 tahun bakal masuk SD Negeri tahun ini.

Dengan rincian ke 68 anak itu, usia 11 tahun sebanyak 13 orang, rentan usia 11 tahun 1 bulan sampai dengan 11 tahun 11 bulan. Sedangkan usia 10 tahun sebanyak 55 orang, rentan usia 10 tahun 1 bulan sampai 10 tahun 11 bulan.

Dimana saja zona penyebaran anak-anak ‘telat sekolah’ itu? Wilayah Kecamatan Tanjung Priok 12 orang, Pademangan 10 orang, penjaringan 7 orang, koja 20 orang, cilincing 18 orang, kelapa gading 1 orang usia 10 tahun.

DI JAKARTA UTARA 68 ANAK USIA 11 DAN 10 TAHUN BARU MASUK SD, PROGRAM PEMERINTAH GAGAL? 2
IST

Salahkah orang tua mereka?
Tidak sepenuhnya menjadi kesalahan dan tanggungjawab orang tua si anak usia telat masuk sekolah. Jurnalis memandang ada sejumlah faktor alasan yang dapat dituliskan. Umumnya alasan itu mulai dari kurang perhatian orang tua, keluarga, problematika rumah tangga, ekonomi, sosial, hingga kurangnya dorongan, kesempatan dan informasi.

Dua contoh faktor saja dalam tulisan ini kami tuangkan, pertama, Faktor ekonomi. Ekonomi yang meliputi pekerjaan dan pendapatan materi menjadi sangat dominan alasan orang tua tidak dapat menyekolahkan anaknya di usia 7 tahun. Orang tua kerab menghindar menyekolahkan anak di sekolah swasta apabila tak dapat masuk di negeri, mengingat faktor biaya.

Faktor lainnya, yang ingin di jadikan contoh yaitu kurang suport atau dorongan sehingga tidak menjadi kesempatan untuk mendapatkan informasi untuk mendukung anak sekolah. Mengapa demikian karena faktor ini sangat bisa bersentuhan dengan peran serta ‘peduli’ masyarakat dan pemerintah.

Tanggungjawab Pemerintah
Pemerintah dengan segala regulasinya pada program wajib belajar 12 tahun menyadari betul akan pentingnya program tersebut, sekaligus mengawal dan mensukseskannya. Lalu, implementasi seperti apa, sosialisasi yang bagaimana dilakukan pemerintah Kota Jakarta Utara atas program wajib belajar 12 tahun ternyata faktanya masih banyak anak-anak usia sekolah tidak mendapatkan kesempatan sekolah. Entah apa yang ingin Pemerintah Jakarta Utara sampaikan pada publik? sebagai bentuk tanggungjawab program terkait.

Padahal, bila dilihat dari struktur pemerintah DKI Jakarta – Kota Administrasi Jakarta Utara terus turun kebawah sampai melibatkan  unsur masyarakat antara lain RW, RT, dan PKK. Serta peranan Dasawisma yang setiap hari bisa dibilang berhubungan dengan data orang tua dan anak maupun balita.

Setidaknya kepanjangan tangan pemerintah itu perlu ‘dikuatkan’ sehingga bukan saja tugasnya mencatat. Tetapi dapat melaporkan, memberikan motivasi dan dorongan pada orang tua yang memiliki anak ‘usia tua’ tapi belum juga sekolah. Bila ‘meminjam’ istilah covid 19 di kenal testing, tracing, dan treatment yaitu tes/cek – telusur -tindaklanjut, maka dalam program pendidikan wajib belajar 12, juga diharapkan sama.

Mengingat, laporan dari kepanjangan tangan pemerintah bisa di jadikan bentuk empati dan partisipasi masyarakat peduli usia sekolah untuk ditindak lanjuti. Meski begitu, peran masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi, dorongan, dan kesempatan pada orang tua si anak usia sekolah.

Partisipasi masyarakat dengan keterbatasanya namun bila didukung penuh pemerintah bisa membuka peluang atas kesulitan orang tua. Pemerintah dalam hal ini tentunya harus lebih ekstra dalam mensukseskan program wajib belajar itu.

Pemerintah yang ditanganya mempunyai data statistik antaranya meliputi data kependudukan, data sekolah negeri/swasta serta kewenangan harusnya dapat mengakomodir usia anak sekolah. Jangan abaikan anak telat sekolah hanya karena alasan daya tampung sekolah negeri terbatas.

Pemerintah wajib meningkatkan kerjasamanya dengan pihak swasta dan kalangan masyarakat peduli pendidikan, agar pada tahun mendatang tidak ada lagi. Dan atau bila diperlukan dapat membuka sekolah baru bersamaan sumber daya manusia pendidik baru.

Aset dan anggaran? Pada artikel selanjutnya…

Penulis: Saimin Redaktur Pelaksana

Kabar Terbaru