oleh

Dibungkus Mirip Teh Cina, Total 66,8 Kg Sabu dan 7.388 Pil Ekstasi Diamankan

Dibungkus Mirip Teh Cina, Total 66,8 Kg Sabu dan 7.388 Pil Ekstasi Diamankan 1
Dibungkus Mirip Teh Cina, Total 66,8 Kg Sabu dan 7.388 Pil Ekstasi Diamankan

JAKARTA, kabarSBI.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba yang berhasil digagalkan di beberapa jajaran wilayah hukumnya, dengan motif kamuflase yang sama yaitu menggunakan bungkus teh cina, selama dua bulan.

Pengungkapan kasus narkoba ini, dilakukan berkat kerja sama Satgasus Polri, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Polres Tangerang Selatan, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Hari ini total sekitar 66,8 Kg sabu-sabu yang berhasil diamankan, kemudian ektasi itu ada sekitar 7.388 butir dan bubuk ekstasi sebanyak 13,8 gram,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Yusri melanjutkan, selain narkoba, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tempat wilayah Polda Metro Jaya dan juga di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.

Sementara itu, khusus di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara, menurut Yusri, polisi mengamankan 3 orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 42 kg.

“Ini adalah pengembangan yang kita lakukan dari Jakarta sini, berhasil kita mengamankan 3 orang tersangka di daerah Deli Serdang dengan sabu-sabu seberat 42 Kg. Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan membungkus menggunakan bungkus teh cina,” tuturnya.

Barang Bukti Disamarkan dengan Modus yang Sama

Masih dari keterangan Yusri, khusus Ditnarkoba Polda Jakarta Barat, petugas gabungan menangkap beberapa tersangka di wilayah Cengkareng Timur.

“Ini diungkap sekitar tanggal 12 dan 13 September lalu di  daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, ada dua tersangka yang kita amankan yang pertama inisialnya HP, yang kedua SI dengan barang bukti seberat 4,2 Kg sabu sabu. Ini juga sama modusnya dengan membungkus menggunakan teh cina,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, di wilayah Bandara Soekarno Hatta, berhasil digagalkan penyelundupan narkoba dengan motif yang sama yaitu menggunakan teh cina.

“Ada dua TKP yang kita amankan pada saat itu dengan barang bukti seberat 9,2 Kg sabu-sabu. Ini merupakan kerjasama antara narkoba Polres Bandara Soetta dengan Bea Cukai. TKP yang diamankan yaitu berada di daerah Benda, Tangerang kemudian yang kedua ada di daerah Landasan Pacu Selatan sana di Kemayoran,” ujar Yusri.

Pengungkapan narkoba selanjutnya, lanjut Yusri, berhasil digagalkan Ditresnarkoba Tangerang Selatan di kawasan Parakan, Pondok Benda, Tangerang Selatan. Polisi pun mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 2,5 Kg sabu.

“Ini seberat 2,5 Kg sabu dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial KY. Ini sama modusnya dikamuflase dengan bungkus cina seperti bungkus teh yvdiamankan sekitar tanggal 5 September lalu di kios tambal ban,” sambungnya.

Berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat, mengamankan tersangka di wilayah Rawa Sari, tepatnya di salah satu hotel.

“Terakhir, diamankan 5 tersangka, inisial IG,HA,FY,DA dan FN. Dengan barang bukti sekitar 3,9 Kg sabu sabu. Semua barang bukti di kamuflase dalam bungkus teh cina,” tutup Yuri.(as/r/hat)

Kabar Terbaru