
CIREBON, kabarSBI.com – Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan pengolahan bahan kimia berbahaya tanpa izin ditemukan di wilayah Desa Kemlaka Sari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Informasi awal diperoleh setelah rombongan wartawan kabarSBI.com terdiri dari Yunus, Jupri, dan Sendi melihat sebuah mobil tangki berkapasitas sekitar 16.000 liter masuk ke area gudang tertutup pada pukul 21:22 hari Jumat (24/10/2025).
Saat tim mencoba menelusuri lokasi, mereka dihadang oleh seorang pria paruh baya berinisial R, yang mengaku berasal dari Malang. R melarang wartawan memasuki area gudang dan mengarahkan mereka ke sebuah warung di depan lokasi.
Dalam percakapan di warung tersebut, Rusdi menyebut bahwa kegiatan di dalam gudang berkaitan dengan limbah kimia cair, antara lain CPO atau parafin, oli bekas, minyak goreng, tiner, serta bahan kimia lainnya. Ia juga menyebut bahwa gudang tersebut milik seseorang bernama Simamora, warga asal Medan yang kini berdomisili di Serang, Banten.
Tak lama kemudian, dua pria lain datang ke lokasi dan mengaku sebagai aparat. Salah satunya berinisial T, diduga dari Polsek Gebang, sementara satu lagi berinisial J, yang mengaku berdinas di Korem. Keduanya disebut berupaya menenangkan situasi di lapangan.
Dalam peristiwa itu, R bahkan sempat menyerahkan amplop kepada wartawan dengan dalih “uang bensin”, sambil mengatakan bahwa pemberian semacam itu “sudah biasa untuk media maupun aparat”. Tindakan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik suap atau upaya menutupi kegiatan ilegal di lokasi tersebut.
Secara hukum, jika benar terjadi penimbunan bahan kimia tanpa izin, hal itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang penyimpanan atau penimbunan bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin resmi.
Apabila kegiatan tersebut juga melibatkan bahan bakar atau turunannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Menanggapi temuan itu, Agung, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarSBI.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan aktivitas tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal seperti ini. Jika benar ada oknum yang membekingi, harus diungkap tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Agung dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (25/10/2025).
Agung juga menegaskan pihaknya menolak segala bentuk suap dan intimidasi terhadap insan pers.
“Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan alat kompromi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang bersih,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kami harap Polresta Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik temuan itu dan memastikan keselamatan warga sekitar.


