Diduga Ada Manipulasi Dokumen Dapodik dalam Seleksi PPPK, Laporan Masyarakat Minta Aparat Usut Tuntas

Diduga Ada Manipulasi Dokumen Dapodik dalam Seleksi PPPK, Laporan Masyarakat Minta Aparat Usut Tuntas 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Dugaan manipulasi dokumen administrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh laporan terkait dugaan pemalsuan data Dapodik dan dokumen pendukung yang diduga digunakan dalam proses pengangkatan salah satu peserta PPPK di SDN 1 Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan perubahan atau manipulasi data administrasi yang berkaitan dengan persyaratan seleksi PPPK. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai prinsip keadilan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen administrasi, data Dapodik, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif dan transparan.

Secara hukum, apabila dugaan pemalsuan dokumen tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau dipergunakan sebagai alat bukti seolah-olah benar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Selain itu, apabila manipulasi dilakukan melalui sistem elektronik, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Di sisi administrasi, apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa seorang peserta memberikan data atau dokumen yang tidak benar dalam proses seleksi CASN/PPPK, maka instansi yang berwenang dapat membatalkan kelulusan maupun pengangkatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut perkara ini, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan serta kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi PPPK tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(tim/red)