Diduga Alfamart Di Area Pasar Tradisional Ciputat Ciawigebang Buka Pelayanan 24 Jam Tanpa Kantongi Izin Khusus Dari Pemda Kabupaten Kuningan

Diduga Alfamart Di Area Pasar Tradisional Ciputat Ciawigebang Buka Pelayanan 24 Jam Tanpa Kantongi Izin Khusus Dari Pemda Kabupaten Kuningan 1

Kuningan, kabarSBI- Toko retail modern yang beroperasi 24 di kabupaten Kuningan patut memiliki ijin dari Pemda kabupaten Kuningan.Salah satunya Alfamart yang patut di pertanyakan ijin buka pelayanan 24 jam yang berlokasi di kawasan pasar tradisional Ciputat kecamatan Ciawigebang Kabupeten Kuningan Jawa Barat.

Dijumpai pihak kepala toko Alfamart Ciawigebang melalui Iyan selaku kepala toko saat dikonfirmasi terkait ijin operasi 24 (dua puluh empat) jam kepada tim SBI Rabu 15 Januari 2025 menyampaikan,bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait perijinan operasi 24 (dua puluh empat) jam Alfamart tempatnya bekerja.

“Saya tidak tahu siapa yang mengijinkan Alfamart buka 24 jam, ada masing – masing bagian departemennya, karena saya di gilir kesana kesini,” katanya.

Dikonfirmasi pihak Disperindag kabupaten Kuningan terkait data toko modern yang memiliki ijin khusus beroperasi/buka 24 (dua puluh empat) jam di kabupaten Kuningan.

Berdasarkan data yang di sampaikan oleh Disperindag Kuningan bahwa Alfamart Ciawigebang tidak terdaftar sebagai toko modern yang memiliki ijin beroperasi/buka 24 (dua puluh empat) jam.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan. Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional Dan Toko Modern.

BAB VI LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN.
Pasal 17. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota,termasuk Peraturan Zonasinya.

Pasal 19
(1) Dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Minimarket berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 0,1 km dari usaha kecil sejenis yang terletak dipinggir jalan kolektor/arteri ;
2. Supermarket dan Departemen Store berjarak minimal 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak dipinggir jalan kolektor/arteri;
3. Hypermarket dan Perkulakan berjarak minimal 2,5 km dari pasar tradisional yang terletak dipinggir jalan kolektor/arteri;
4. Minimarket yang terletak dipinggir jalan lingkungan dengan luas gerai 200 m2 berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional dan usaha kecil sejenis;
5. Penempatan pedagang tradisional dalam rangka kemitraan dilarang menggunakan ruang milik jalan;
6. pengaturan jarak sebagaimana ayat (1), (2), (3) dan (4) tidak berlaku untuk kawasan pusat primer.
(2) Dalam teknis pelaksanaan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan Rencana Dasar.

BAB XII WAKTU PELAYANAN
Pasal 32
(1) Waktu pelayanan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(2) Untuk hari besar keagamaan,Libur Nasional atau hari tertentu lainnya,Bupati dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 WIB.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang waktu pelayanannya diluar ketentuan yang diatur pada ayat (1) harus memiliki izin khusus.
(4) Izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Tim