SBI Pertanyakan Sanksi atas Pelanggaran Alfamart Buka 24 Jam di Kawasan Pasar Tradisional Ciputat, Ciawigebang

SBI Pertanyakan Sanksi atas Pelanggaran Alfamart Buka 24 Jam di Kawasan Pasar Tradisional Ciputat, Ciawigebang 1

Kuningan, kabarSBI –  Dadan Sudrajat, Kepala Biro SBI Kabupaten Kuningan, mempertanyakan sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Alfamart di kawasan Pasar Tradisional Ciputat, Kecamatan Ciawigebang. Berdasarkan data dari Disperindag Kuningan, Alfamart tersebut tidak terdaftar sebagai toko modern yang memiliki izin beroperasi 24 jam. Menurut warga sekitar, Alfamart tersebut telah beroperasi 24 jam selama sekitar dua tahun.

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 23.15 WIB, Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Alfamart tersebut yang berada di area strategis di kawasan pasar tradisional.

Regulasi yang Diatur dalam Perda Kuningan Nomor 11 Tahun 2011
Dadan menyoroti bahwa pelanggaran ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern. Beberapa pasal yang relevan meliputi:

1. Lokasi dan Jarak Usaha (Pasal 19)

Minimarket harus berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 0,1 km dari usaha kecil sejenis di jalan kolektor/arteri.

Minimarket dengan luas gerai 200 m² di jalan lingkungan harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional dan usaha kecil sejenis.

Pengaturan jarak tidak berlaku untuk kawasan pusat primer.

2. Waktu Pelayanan (Pasal 32)

Operasional pusat perbelanjaan dan toko modern dibatasi antara pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Pelayanan di luar jam tersebut membutuhkan izin khusus yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Kebutuhan Kajian Ulang Izin Usaha
Dadan menambahkan bahwa lokasi Alfamart yang strategis di kawasan pasar tradisional Ciputat seharusnya dikaji ulang oleh pihak yang memberikan rekomendasi izin usaha. Ia menilai bahwa Perda Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 dibuat untuk mendukung pembangunan yang seimbang, sehingga pelaku usaha tradisional maupun modern dapat tumbuh bersama tanpa adanya dominasi yang merugikan salah satu pihak.

“Perda ini bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil dan perdagangan tradisional. Oleh karena itu, penegakan aturan terhadap pelanggaran semacam ini harus dilakukan dengan tegas,” tandas Dadan.

 

Laporan oleh Tim kabarSBI