Diduga Dana Potongan Premi Asuransi Guru PPPK Rp415 Juta Disalahgunakan, LSM Frontal Laporkan Kasus ke Kejari Kuningan

Diduga Dana Potongan Premi Asuransi Guru PPPK Rp415 Juta Disalahgunakan, LSM Frontal Laporkan Kasus ke Kejari Kuningan 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Dugaan penyalahgunaan dana potongan premi asuransi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mencuat setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya tunggakan pembayaran premi kepada PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) sebesar Rp415.170.000.

Diduga Dana Potongan Premi Asuransi Guru PPPK Rp415 Juta Disalahgunakan, LSM Frontal Laporkan Kasus ke Kejari Kuningan 2Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, mekanisme pembayaran premi dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji guru PPPK. Dana tersebut seharusnya disetorkan oleh Bendahara Gaji kepada PT AJT sebagai pembayaran premi asuransi. Namun, hasil audit menunjukkan sebagian dana yang telah dipotong dari gaji pegawai tidak disetorkan sebagaimana mestinya, 21 Juli 2026.

BPK mencatat total potongan premi tahun 2025 mencapai Rp269.720.000, namun yang telah disetorkan hanya Rp213.110.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp56.610.000. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari akumulasi tunggakan premi sejak Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan total mencapai Rp415.170.000.

Dalam pemeriksaan, Bendahara Gaji mengakui bahwa dana hasil pemotongan premi tidak langsung disetorkan kepada PT AJT, melainkan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pinjaman. Namun hingga pemeriksaan berakhir, dana tersebut belum juga dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi.

PT AJT diketahui telah beberapa kali mengirimkan surat penagihan kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, termasuk melalui surat Nomor SRT-339/L/TL/062025 tertanggal 10 Juni 2025. Bendahara Pengeluaran juga telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar, tetapi realisasi pembayaran belum dilakukan.

Menurut keterangan Bendahara Pengeluaran kepada tim pemeriksa, dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan. Namun yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan rincian penggunaan anggaran tersebut.

Atas temuan itu, LSM Frontal secara resmi melaporkan dugaan penggelapan dana Taspen dan premi asuransi guru PPPK tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. LSM Frontal meminta Kajari Kuningan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan yang diduga mengetahui atau menginstruksikan mekanisme penggunaan dana tersebut.

LSM Frontal menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, khususnya terkait kewajiban pemerintah menyetorkan dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) kepada pihak yang berhak. Selain itu, temuan BPK juga menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan atau penggelapan dana yang telah dipotong dari hak para guru PPPK.

LSM Frontal mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, mengingat dana yang dipermasalahkan merupakan hasil potongan gaji guru yang seharusnya disetorkan sebagai pembayaran premi asuransi, bukan digunakan untuk kepentingan lain.

 

(uha/red)

Kabar Terbaru