KUNINGAN, kabarSBI.com – Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan pada Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai negara tersebut diduga menggunakan material baja ringan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis maupun hasil uji laboratorium independen, maka penggunaan material di bawah standar bukan hanya merupakan pelanggaran kontrak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, material baja ringan yang telah terpasang diduga tidak memenuhi standar ketebalan Base Metal Thickness (BMT) maupun ketebalan lapisan pelindung antikarat (galvalume) sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI 8399:2017. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kekuatan struktur atap dan meningkatkan risiko kegagalan konstruksi yang dapat membahayakan keselamatan siswa, guru, serta seluruh pengguna bangunan sekolah.
Informasi yang diperoleh Kabarsbi.com menyebutkan bahwa dugaan ketidaksesuaian material tersebut telah diketahui oleh Konsultan Pengawas serta perwakilan Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, tindakan korektif berupa penghentian pekerjaan, pembongkaran, dan penggantian material yang tidak memenuhi spesifikasi harus segera dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Peraturan
Perundang-undangan
Apabila terbukti menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, pekerjaan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal-pasal dalam UU ini mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, dan mutu hasil pekerjaan. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila memenuhi unsur pelanggaran.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keandalan yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Penggunaan material di bawah standar berpotensi mengakibatkan bangunan tidak memenuhi persyaratan laik fungsi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung
Mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis dan keandalan struktur. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, bangunan dapat dinyatakan tidak layak digunakan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, dan standar mutu.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Apabila mutu pekerjaan dikurangi sehingga tidak sesuai kontrak, penyedia dapat dikenakan sanksi, termasuk pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) serta tuntutan ganti rugi.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan unsur kesengajaan mengurangi mutu pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Tuntutan Kabarsbi.com
Demi menjamin keselamatan peserta didik dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, Kabarsbi.com mendesak:
– Konsultan Pengawas segera menerbitkan instruksi resmi pembongkaran terhadap seluruh material yang terbukti tidak sesuai spesifikasi.
– Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Kementerian Pendidikan, serta APIP melakukan audit teknis secara menyeluruh.
– Sampel baja ringan diuji di laboratorium independen yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan hasil yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
– Seluruh biaya pembongkaran dan penggantian material dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor pelaksana tanpa menggunakan tambahan anggaran negara.
– Inspektorat, BPKP, BPK, serta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi maupun potensi kerugian keuangan negara.
– Proses Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO) tidak dilakukan sebelum seluruh pekerjaan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis dan hasil uji mutu.
Keselamatan anak-anak yang menempuh pendidikan di SMPN 2 Cilimus tidak boleh dipertaruhkan demi mengejar keuntungan proyek. Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah harus menghasilkan bangunan yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan keuangan negara.
(Tim Investigasi Kabarsbi.com)




