JAKARTA, kabarSBI.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal menyampaikan sikap resminya terkait pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi yang memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan melalui pendekatan kriminalisasi, Pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam keterangannya, DPN Peduli Nusantara Tunggal mengingatkan bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan profesi maupun jabatan.
Menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, prinsip tersebut menempatkan profesi jurnalis, advokat, maupun aparat penegak hukum dalam posisi yang setara sehingga tidak boleh ada pihak yang menggunakan pengaruh, jabatan, ataupun kekuasaan untuk menekan atau mengintimidasi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum sekaligus perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” tegas DPN Peduli Nusantara Tunggal.
DPN menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers. Karena itu, kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional, akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan kemerdekaan pers.
Lebih lanjut, DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti maraknya dugaan intimidasi terhadap jurnalis dengan mencatut nama pejabat publik sebagai bentuk tekanan psikologis maupun upaya membungkam pemberitaan. Menurut DPN, tindakan demikian merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Dari perspektif hukum tata negara, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Di sisi lain, penggunaan jabatan atau nama pejabat publik untuk melakukan intimidasi dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas larangan penyalahgunaan wewenang. Apabila dilakukan oleh aparatur negara, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPN Peduli Nusantara Tunggal juga mengingatkan bahwa Dewan Pers bersama Kepolisian Republik Indonesia telah memiliki nota kesepahaman yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh proses hukum lainnya.
Selain itu, jurnalis memiliki Hak Tolak, yaitu hak untuk merahasiakan identitas narasumber tertentu demi melindungi kepentingan publik dan independensi pemberitaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pers.
Menutup pernyataannya, DPN Peduli Nusantara Tunggal mengajak seluruh aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, serta seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik, kontrol sosial, dan penyampaian informasi kepada publik merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama, bukan dibungkam melalui intimidasi maupun kriminalisasi.
“Negara hukum yang demokratis hanya dapat terwujud apabila kebebasan pers dihormati, profesi jurnalis dilindungi, dan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas DPN Peduli Nusantara Tunggal.




