KABUPATEN TEGAL, kabarSBI.com – Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang menggiurkan, hingga menjadi salah satu objek perebutan ditengah masyarakat.
Pada 26/07/2023 Biro Hukum Sahabat Bhayangkara Indonesia bersurat pada kantor ATR/BPN Tegal memohon diadakan agenda klarifikasi penanganan permasalahan Ristianti, Dono Hendarjo dan R.Sulaksono, terkait sengketa kepemilikan lahan milik mereka yang sejak Tahun 2018 telah dikuasi dan dibangun PT.Winners International diduga tanpa melalui jual beli atau pelepasan hak dari pemilik yang sah.
Atas permohonan tersebut telah mendapat tanggapan berupa undangan untuk ditindaklanjuti dengan berproses secara keperdataan di BPN Tegal, pada Rabu, 02/08/2023
Kantor Biro Hukum Sahabat Bayangkara Indonesia (SBI) yang di pimpin Agung Sulistio bersama Irjen Pol (Purn) DR. Agung Makbul Drs.,SH.,MH. , Riky Indra Widodo.SH dan Fransiskus X.T Simbolon, SH dipercaya sebagai Kuasa Hukum dalam penanganan permasalahan tersebut berkeyakinan bahwa kliennya Ristianti bersama adiknya, yakni Dono Hendarjo serta R.Sulaksono tidak pernah melakukan jual beli atau pelepasan hak pada PT Winners International
Agung Sulistio mengatakan,
“Klien Kami pada hari ini melakukan klarifikasi sebagai pihak pengadu, dengan membawa dokumen asli kepemilikan tanah sudah diperlihatkan disertai keterangan kronologis kejadian pembebasan tanah kepada Kasi PPSP di BPN Tegal,” Kata Agung
Untuk itu Agung berharap dalam waktu dekat Direksi dari PT Winners International dapat kooperatif dengan hadir di BPN Tegal sebagai pihak teradu untuk melakukan klarifikasi dan menerangkan dokumen kepemilikan lahan yang sudah mereka bangun pabrik tersebut
“Ayo kita sama-sama buktikan dokumen kepemilikan tanahnya di BPN Tegal, kami menduga kuat mereka (PT. Winners-red) telah menguasai dan membangun pabrik tanpa jual beli atau pelepasan hak dari pemilik yang sah” Tambah Agung
Ristianti, 58 Tahun, pemilik lahan seluas 4.210 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2922, Persil 156 a, D III, tertulis atas nama Ristiyanti
Dono Hendarjo, 56 Tahun, pemilik tanah seluas 1.350 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2923, Persil 157, S IV, tertulis atas nama Dono Hendarjo
R.Sulaksono, 54 Tahun, pemilik tanah seluas 1.690 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2924, Persil 157, S IV, tertulis atas nama Sulaksono
“Kami berkeyakinan bahwa klien kami merupakan pemilik tanah yang SAH dengan bukti legalitas asli, adanya pengakuan dari masyarakat sekitar dan diperkuat oleh surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Kalisalak, yang menerangkan berdasarkan riwayat buku tanah belum pernah diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan” Ungkapnya
Menurut Agung terindikasi adanya praktik mafia tanah pada permasalahan yang ditanganinya,
“Karena pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain” Ujarnya
Lebih jauh lagi menanggapi hal itu Agung Sulistio bersama timnya akan bekerja secara agresif untuk dapat dengan segera membongkar sindikat penyerobot/mafia tanah. (TIM/red)