Diduga Lebih dari 5 Tahun, Oknum Kejaksaan RI Berinisial M Jabat Kabag Hukum Pemda Kuningan, Sorotan Tajam di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi

Diduga Lebih dari 5 Tahun, Oknum Kejaksaan RI Berinisial M Jabat Kabag Hukum Pemda Kuningan, Sorotan Tajam di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi 1JAWA BARAT, kabarSBI.com – Situasi di Kabupaten Kuningan belakangan ini diwarnai dengan maraknya aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat terkait sejumlah perkara PDAM, TGRR, SK DPRD fiktif, Pairol BPJS guru disdik kab kng dan Dana Taspen. Ironisnya, berbagai perkara yang disuarakan tersebut justru dinilai tidak menunjukkan kejelasan penyelesaian, cenderung tumpul,mandul, prematur, serta minim tindak lanjut yang konkret.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah, sekaligus menimbulkan dugaan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pemerintahan dan penanganan perkara.

Sorotan tajam kemudian mengarah pada dugaan adanya percampuran fungsi antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Seorang oknum dari lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berinisial M diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan selama lebih dari 5 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga masih memiliki keterikatan aktif dengan institusi kejaksaan yang dalam praktiknya menjalankan fungsi penegakan hukum namun pada saat yang sama menduduki jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari ranah eksekutif.

Secara prinsip ketatanegaraan, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih kewenangan serta potensi konflik kepentingan, karena fungsi penegakan hukum (yang sering diposisikan dalam ranah yudikatif secara fungsional) beririsan langsung dengan fungsi pemerintahan daerah sebagai pelaksana kebijakan (eksekutif).

Dalam sistem kepegawaian nasional, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada prinsipnya hanya memiliki satu instansi induk dan tidak diperkenankan merangkap jabatan tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta diperkuat melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jabatan dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi berat.

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan tersebut benar dan tidak didasarkan pada mekanisme penugasan resmi lintas instansi, maka hal ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip independensi dan objektivitas dalam penanganan perkara hukum di daerah.

Lebih lanjut, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berbagai perkara yang muncul ke publik tidak berjalan secara optimal, sehingga menimbulkan kesan stagnasi dalam penegakan hukum.

Jabatan Kabag Hukum sendiri memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan hukum, menyusun regulasi daerah, serta mengawal kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, legitimasi dan independensi pejabat yang menduduki posisi tersebut menjadi sangat krusial.

Apabila terdapat cacat administratif maupun konflik kepentingan dalam pengisian jabatan tersebut, maka produk hukum dan kebijakan yang dihasilkan berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan maupun pihak kejaksaan terkait status kepegawaian serta dasar penugasan oknum dimaksud.

Publik mendesak adanya transparansi dan penjelasan terbuka guna memastikan bahwa tata kelola pemerintahan serta penegakan hukum di Kabupaten Kuningan berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.

Selain itu, apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, masyarakat dapat melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(tim/red)