PEMALANG, kabarSBI.com – Dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan petugas PT PLN (Persero) untuk melakukan penagihan tagihan listrik secara tunai menjadi sorotan. Seorang warga Kabupaten Pemalang, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM, meminta PT PLN (Persero) segera melakukan pemeriksaan internal setelah adanya seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN dan menyampaikan informasi yang menurutnya bertentangan dengan fakta di lapangan, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.25 WIB di kediaman Agung Sulistio di Dusun Kedemungan, Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan keterangan Suhatmoko, kakak ipar Agung Sulistio yang saat itu berada di lokasi, seorang pria memperkenalkan diri sebagai Abdul Syukur alias Oong dan mengaku sebagai petugas PLN. Menurut Suhatmoko, pria tersebut menyampaikan bahwa tagihan listrik tidak dapat dibayarkan melalui layanan perbankan maupun mobile banking sehingga pelanggan diminta melakukan pembayaran secara tunai.
Informasi tersebut kemudian disampaikan Suhatmoko kepada Agung Sulistio. Merasa ragu atas penjelasan tersebut, Agung langsung melakukan pengecekan dengan mencoba membayar tagihan listrik melalui layanan mobile banking. Hasilnya, transaksi pembayaran berhasil dilakukan tanpa kendala. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyampaian informasi bahwa pembayaran melalui kanal resmi perbankan tidak dapat dilakukan.
Tidak hanya itu, menurut keterangan Agung Sulistio, pria yang mengaku sebagai petugas PLN tersebut juga menyampaikan bahwa tagihan listrik pelanggan telah lebih dahulu “ditalangi oleh kantor”. Pernyataan tersebut dinilai semakin menimbulkan tanda tanya karena selama bertahun-tahun menjadi pelanggan listrik, Agung mengaku belum pernah mengetahui adanya mekanisme resmi di lingkungan PT PLN (Persero) yang memperbolehkan petugas atau kantor terlebih dahulu membayarkan tagihan pelanggan sebelum dilakukan penagihan.
Atas kejadian tersebut, Agung Sulistio meminta PT PLN (Persero) segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pria yang datang benar merupakan petugas resmi PLN, apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pelayanan pelanggan. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan perlu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
Dari perspektif hukum, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diterimanya. Sementara itu, Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memberikan pelayanan yang tidak menyesatkan. Apabila terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan oleh perusahaan.
Selain itu, pelanggan listrik juga berhak memperoleh pelayanan yang transparan, kepastian mengenai mekanisme pembayaran, identitas petugas yang jelas, serta perlindungan dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pembayaran melalui kanal resmi PT PLN (Persero) atau mitra pembayaran yang telah ditetapkan serta meminta identitas petugas apabila ada pihak yang mengaku mewakili perusahaan.
Permintaan Klarifikasi kepada PT PLN (Persero)
Melalui pemberitaan ini, KABARSBI.COM meminta klarifikasi resmi dari PT PLN (Persero) terkait beberapa hal berikut:
1. Apakah benar terdapat petugas bernama Abdul Syukur alias Oong yang bertugas di wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang?
2. Apakah petugas PLN diperbolehkan meminta pembayaran tagihan listrik secara tunai kepada pelanggan dengan alasan pembayaran melalui perbankan atau mobile banking tidak dapat dilakukan?
3. Apakah benar terdapat mekanisme resmi di lingkungan PT PLN (Persero) di mana tagihan pelanggan dapat terlebih dahulu “ditalangi oleh kantor” sebagaimana yang disampaikan kepada Suhatmoko dan Agung Sulistio?
4. Langkah apa yang akan dilakukan PT PLN (Persero) untuk menelusuri peristiwa ini serta memberikan kepastian kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak menimbulkan keresahan?
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan dari narasumber dan disampaikan sebagai bentuk penyampaian fakta yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
KABARSBI.COM menegaskan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang seluas-luasnya kepada PT PLN (Persero) maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(red)




