Diduga Tolak dan Usir Pasien Anak, Dokter Klinik CKM Medika Karawang Timur Dikecam

Diduga Tolak dan Usir Pasien Anak, Dokter Klinik CKM Medika Karawang Timur Dikecam 1KARAWANG, kabarSBI.com — Insiden tak pantas terjadi di Klinik Pratama CKM Medika Karawang Timur, yang berlokasi di Perumahan Citra Manggala Blok A2 No.17-18, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, pada Minggu (9/11/2025).

Seorang wartawan media online Targetberita.co.id, berinisial F, mengaku diusir dan dicaci maki oleh dokter berinisial DS, yang bertugas di klinik tersebut, saat hendak memeriksakan putranya yang sedang sakit panas tinggi.

Diduga Tolak dan Usir Pasien Anak, Dokter Klinik CKM Medika Karawang Timur Dikecam 2Menurut penuturan F, peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika ia datang membawa anaknya untuk berobat. Dalam percakapan dengan dokter DS, F sempat menceritakan pengalaman kurang menyenangkan saat sebelumnya berobat di sebuah rumah sakit di Karawang. Namun, alih-alih mendapat pelayanan, dokter DS justru marah dan menolak memeriksa anaknya.

“Saya hanya bercerita soal pengalaman di RS. B yang mempersulit izin pulang karena alasan dokternya tidak ada. Tapi dokter DS malah marah-marah, membentak, merendahkan profesi wartawan, dan mengusir saya bersama anak saya,” ujar F kepada Targetberita.co.id.

F menambahkan, sang dokter bahkan sempat mengeluarkan ucapan merendahkan media, dengan mengatakan bahwa “media tidak ada gunanya”.

“Saya diusir sambil dicaci maki. Anak saya yang sedang demam tinggi sampai menangis dan lemas karena tidak jadi berobat. Bahkan saya sempat diancam, katanya ‘awas kamu bilang-bilang ke orang lain’,” ungkap F dengan nada kecewa.

Setelah kejadian itu, F akhirnya membawa anaknya ke klinik lain untuk mendapatkan perawatan medis.

F menilai tindakan dokter DS telah melanggar sumpah jabatan sebagai tenaga medis, yang seharusnya mengutamakan keselamatan pasien di atas segalanya.

“Dokter DS jelas melanggar sumpah profesinya. Harus ada penindakan tegas karena ini menyangkut nyawa pasien,” tegas F.

Sebagai informasi, sumpah dokter merupakan janji etis yang diucapkan oleh calon dokter saat pelantikan, berisi komitmen untuk mengabdi kepada kemanusiaan, menjunjung kehormatan profesi, menjaga kerahasiaan pasien, dan mengutamakan keselamatan pasien tanpa diskriminasi.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi etik hingga hukum, mulai dari teguran, pembinaan, pencabutan izin praktik, hingga tuntutan pidana apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pasien.

F meminta agar pihak berwenang dan organisasi profesi kedokteran segera mengusut kasus ini.

“Penolakan dan pengusiran pasien, apalagi anak kecil yang sedang sakit, adalah pelanggaran serius. Kami minta ini diusut tuntas,” pungkasnya.

 

(red)