Dilaksanakan Secara Mandiri 6 Atlet Tenis Meja Kejuaraan Nasional Tidak Mendapat Perhatian Penuh KONI Pemalang

Daerah, Nasional, Sosial8125 Dilihat
Dilaksanakan Secara Mandiri 6 Atlet Tenis Meja Kejuaraan Nasional Tidak Mendapat Perhatian Penuh KONI Pemalang 1
Eko Wibowo orang tua atlet tenis meja saat memberikan keterangan

JATENG, kabarSBI.com – Sebanyak 6 atlet tenis meja akan bertanding Kejuaraan Nasional di Semarang, Eko Wibowo selaku salah satu orang tua atlet sangat prihatin dan keluhkan minimnya uluran bantuan dari KONI Pemalang yang tidak terkesan mendukung putra putri daerah berprestasi cabang olahraga, Pemalang, 21 Mei 2024.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pemalang harusnya mendampingi para atlet, serta memfasilitasi segala sarana prasarana yang diperlukan para patriot olahraga di cabor yang menjadi minat peserta yakni tenis meja kejurnas di Semarang yang pelaksanaannya secara mandiri tanpa ada dukungan penuh dari KONI Pemalang, bukan hanya antar jemput saja, hal ini justru berbalik pada tujuan dengan komitmen KONI secara menyeluruh.

Dilaksanakan Secara Mandiri 6 Atlet Tenis Meja Kejuaraan Nasional Tidak Mendapat Perhatian Penuh KONI Pemalang 2Sebelumnya Menpora Dito Ariotedjo meminta kepada KONI Pusat dan KOI untuk melakukan langkah-langkah integratif dan konsolidatif terhadap tiga induk organisasi cabang olahraga yang kini bermasalah yaitu kempo, tenis meja, dan anggar dan ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator PMK, dan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta masing-masing ketua induk cabor bermasalah, serta KONI Provinsi, dan masing-masing Pengprov ketiga cabor memang tengah bersoal karena ada dualisme dalam organisasi tersebut.

Terlebih, PON sebagai puncak tertinggi pembinaan olahraga dalam negeri diharapkan mencetak olahragawan nasional yang dipersiapkan untuk ikut serta dalam pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional. Selain itu, penyelenggaraan PON yang merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.

(ari/red)