Dishub Tegaskan Pemalsu Pelat Kendaraan Bisa Dipidana

Dishub Tegaskan Pemalsu Pelat Kendaraan Bisa Dipidana 1
Sigit Wijatmoko

JAKARTA, kabarSBI.com – Pengendara roda empat yang melintas di jalur perluasan ganjil genap di Jakarta diingatkan untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan pelanggar ganjil genap yang menggunakan pelat nomor palsu bisa dikenakan hukum pidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pemalsuan pelat kendaraan bisa masuk ke ranah pidana,” ujar Sigit kepada awak media, Jumat (10/8/2018).

Sigit menjelaskan, dalam Undang-undang LLAJ, pemalsu pelat nomor kendaraan bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

“Karena hukum itu juga harus mengedukasi, teman-teman di kepolisian masih memberi toleransi kepada pelanggar dengan memberi denda maksimal tilang,” tandasnya. (bj/yanto/r/as)