LAMPUNG SELATAN, kabarSBI.com – Sesuai hasil rapat akbar seluruh pengurus LSM TRINUSA DPD dan DPC se -provinsi lampung prihal dugaan penggelapan Aset Milik Negara berupa besi Rel Kereta Api Indonesia yang di lakukan oleh PT.Sanxiong Steel dengan cara melakukan pelebura besi rel PJKAI Persero, seperti yang terdokumentasi oleh salah satu karyawan yang pada saat itu bertugas di tungku peleburan milik perusahaan, Newsbin, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Selain sudah sempat viral di beberapa pemberitaan di media online dan TV Nasional ANTV terkait peleburan besi rel yang di lakukan oleh perusahaan di perkuat surat pernyataan beberapa orang karyawan secara tertulis yang sudah di terima oleh Ferdy Lambardo selaku ketua DPC LSM TRI NUSA Lampung selatan kepada awak media ini menjelaskan “hari saya didampingi langsung oleh Sekjen DPD LSM TRINUSA provinsi lampung beserta panglima menyampaikan surat konfirmasi secara resmi dan dorongan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) menyikapi hasil dari observasi dan investigasi secara tuntas terkait dugaan adanya keterlibatan PT.Sansiong Stell yang telah melakukan peleburan besi Rel PJKAI Persero dalam upaya penggelapan Aset milik Negara secara melawan Hukum”, jelasnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Faqih Fakhrozi S.pd selaku Sekjen LSM TRINUSA DPD terkait temuan dari pengurus DPC Lampung Selatan bahwa hal tersebut jelas perbuatan melawan hukum ketika kebenaran peleburan besi rel itu ada dan tanpa dokumen pelelangan resmi”itu sudah jelas perbuatan melawan hukum menghilangkan atau menggelapkan Aset milik negara yang berakibat kepada kerugian keuangan negara,maka kami selaku aktivis dan selaku Agen Of Change serta sosial kontrol setelah mendapat jawaban resmi akan segera melaporkan secara resmi sehingga peram serta masyarakat yang aktif dalam rangka membantu APH mencegah dan memberantas para pelaku kejahatan di NKRI yang kita cintai ini, khususnya di provinsi lampung “imbuhnya 28/05.
Lanjut Fakih”selain menunggu jawaban klarifikasi serta penjelasan prihal kasus ini,kami akan melakukan kegiatan Aksi morla (DEMO) didepan Kantor PT Sanxiong Stell dan di depan Dinas DPMPTSP, Kabupaten Lampung Selatan agar mencabut IZIN USAHA milik PT.Sanxiong Stell” tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Hrd dan Jubir PT Sanxiong Stell saat di hubungi Tim Newsbin Via Whatsappnya, meminta tanggapan terkait surat LSM TRINUSA guna Penyeimbang berita,tidak di jawab meskipun berdering(aktif).
(tim/red)