
kabarSBI.com – Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Djaka Dwi Winarko didampingi Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan (Muspim) Sekretariat Jenderal DPR RI Restu Pramojo Pangarso, menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Kunjungan tersebut dalam rangka mengkonsultasikan tugas dan fungsi pelaksanaan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pemalang.
“Praktik-praktik yang ada di DPR sekiranya bisa dijadikan panduan atau referensi untuk pelaksanaan tugas-tugas Bamus di Pemalang,” jelas Djaka setelah menerima konsultasi DPRD Kabupaten Pemalang di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (03/03/2020)
Djaka menjelaskan, bahwa Bamus berperan dalam menetapkan kebijakan penggunaan alokasi waktu selama satu tahun. “Tidak ada rapat maupun agenda yang bisa dilakukan di paripurna kecuali lewat Bamus. Saya kira DPRD Kabupaten Pemalang juga sudah melakukan itu,” ujar Djaka.
Dari hasil diskusi dengan DPRD Kabupaten Pemalang tersebut, terdapat sedikit perbedaan yaitu untuk pembagian waktu alokasi waktu masa sidang. “Kalau di DPR diserahkan sepenuhnya kepada komisi, tidak lagi melalui Bamus karena Bamus hanya memberikan alokasi waktu saja Komisi yang paling tahu mengenai kebutuhannya,” kata Djaka. Djaka berharap hal tersebut dapat menjadi referensi bagi Bamus di Kabupaten Pemalang.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pemalang juga berkonsultasi mengenai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), mengingat saat ini Ketua DPRD Kabupaten Pemalang yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang. Djaka menyampaikan bahwa peraturan mengenai PAW sudah tercantum, baik dari Undang-Undang MD3, Peraturan Pemerintah (PP), maupun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang pertama kita tekankan, pedomi aturan yang ada terkait PAW. Karena semuanya pasti sudah memiliki aturan. Biasanya memang PAW itu diajukan oleh partai politik kepada pimpinannya, kemudian pimpinan menyampaikan surat ke KPU untuk menanyakan urutan berikut penggantinya, lalu baru disampaikan kepada Presiden untuk menunggu Keputusan Presiden (Keppres),” papar Djaka.
Ia berharap seluruh kegiatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang berlaku, sehingga proses-proses pencalonan PAW tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Wasisto menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Pemalang akan menjalani seluruh prosedur yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsi Bamus maupun dalam melakukan proses PAW. “Karena Pimpinan kami akan maju dalam Pilkada pemilihan Bupati-Wakil Bupati, secara tata aturan undang-undang maka harus mengundurkan diri. Secara teknis sudah diatur dalam UU MD3,” jelas Wasisto.
Hasil konsultasi antara Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI bersama DPRD Kabupaten Pemalang ini, sambung Wasisto, akan dibawa dalam rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang.(fat/hat)




