
JAKARTA, kabarSBI.com – Anggota DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau merespon kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kas RW yang nilainya mencapai Rp11 miliar. Menurutnya, kasus ini harus menjadi alarm bagi Pemprov DKI untuk membenahi tata kelola keuangan di tingkat RT/RW.
Ia menegaskan, saat ini kasus tersebut masih berstatus dugaan. Karena itu, proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, saya memandang kasus dugaan pengelolaan kas RW hingga sekitar Rp11 miliar ini persoalan yang sangat serius. Ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan internal organisasi warga semata,” ujar Bun Joi Phiau di Jakarta, Selasa 18/8/2026.
Ia menilai, jika benar ada dana masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu menyangkut kepercayaan publik dan tata kelola keuangan di tingkat paling bawah.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jangan sampai muncul penghakiman sebelum proses hukum selesai,” lanjutnya.
Namun, lanjut dia, kasus ini juga menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta dan jajaran kelurahan untuk memperkuat sistem administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan RW dan RT.
“Apalagi jika nilai dananya memang sebesar itu, harus ada mekanisme yang jelas. Mulai dari sumber dana, penggunaan, rekening, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, hingga proses serah terima saat pergantian pengurus,” tegasnya.
Bun Joi mendorong DPRD DKI memastikan pembinaan terhadap RT/RW tidak hanya bersifat administratif. Pembinaan juga harus mencakup penguatan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Ia juga mengimbau setiap pengurus lingkungan yang mengelola dana masyarakat menerapkan prinsip dasar: setiap rupiah yang masuk harus tercatat, setiap rupiah yang keluar harus ada buktinya, dan seluruh laporan bisa diakses masyarakat sebagai sumber dana.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga RW dan RT yang selama ini jadi ujung tombak pelayanan justru rusak karena lemahnya tata kelola keuangan,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan pentingnya kepastian hukum. “Kalau dugaan itu terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan wajib dipulihkan. Yang terpenting adalah transparansi, kepastian hukum, dan keadilan.”
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berjanji akan mendorong persoalan ini menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD, Pemprov DKI, kelurahan, dan para pengurus RT/RW agar kasus serupa tidak terulang di Jakarta.
Sebelumnya, Mantan Ketua dan Sekretaris RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan terkait pengelolaan kas RW. Dugaan tersebut berkaitan dengan transaksi keuangan kas RW 11 selama periode 2021 hingga 2024 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selengkapnya, baca juga: eks-ketua-rw-dipolisikan-terkait-dugaan-penggelapan-kas-rp-11-miliar/
(min/r/as)




