Tangerang, kabarSBI – Dugaan lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan kembali jadi sorotan. Lapas Kelas I Tangerang disebut-sebut masih menjadi lokasi rawan penyalahgunaan handphone (HP) oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi jaringan narkotika untuk tetap beroperasi dari balik sel.
Sejumlah aktivis pemantau aparatur negara menegaskan akan terus mengawasi aktivitas di Lapas Kelas I Tangerang. Mereka mengungkapkan, sebagian narapidana masih bisa mengakses media sosial seperti Facebook, padahal aturan menyebutkan komunikasi hanya diperbolehkan lewat Wartelsus (warung telekomunikasi khusus).
“Kalau napi bisa bebas pakai HP, berarti ada masalah besar dalam pertanggungjawaban petugas. Patut diduga ada oknum yang bermain,” ujar seorang aktivis.
Keberadaan HP ilegal di lapas diduga kuat menjadi sarana pengendalian peredaran narkoba. Beberapa kasus sebelumnya membuktikan hal ini. Pada Desember 2022, BNN membongkar jaringan narkotika dengan barang bukti 223 kilogram ganja kering yang dikendalikan napi dari Lapas Tangerang. Lalu, Januari 2023, seorang narapidana kembali terungkap memberi instruksi transaksi ganja dari dalam sel lewat telepon genggam.
Dalam laporan investigasi lain, bahkan muncul istilah “apotek narkoba” dan “sel tikus”, yang menggambarkan betapa mudahnya napi memperoleh barang haram berkat dugaan keterlibatan oknum sipir.
“Jika akses HP tidak diputus, maka peredaran narkoba akan sulit diberantas. Dari dalam penjara pun mereka bisa mengatur jaringan luar,” kata seorang pemerhati hukum.
Aktivis antikorupsi menilai masalah ini bukan hanya sekadar soal razia HP, tetapi lebih sistematis. Dugaan adanya kolaborasi antara napi dan oknum petugas semakin kuat. Karena itu, perlu langkah nyata berupa penindakan keras, rotasi pegawai, dan keterbukaan informasi publik.
Ketua Paguyuban Jurnalis Banten, Levi Arizal, juga menyoroti persoalan ini. Ia menyebut hampir setiap kali ada sidak dan sweeping, selalu ditemukan HP di berbagai blok. “Kami sudah mengumpulkan data terkait masalah ini dan akan segera mengambil langkah investigasi,” tegasnya.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menambahkan bahwa lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ladang peredaran narkoba. “HP terlalu mudah masuk, ini memperburuk fungsi lapas yang sejatinya untuk rehabilitasi,” ucapnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fungsi lapas semakin jauh dari tujuan awalnya. Alih-alih membina narapidana, lapas justru tampak seperti pusat praktik ilegal.
Masyarakat sipil pun mendesak Kementerian Hukum dan HAM bersama aparat penegak hukum untuk lebih tegas dan transparan. “Lapas harus benar-benar bersih dari HP dan narkoba, supaya kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan,” pungkas seorang aktivis.
Tim Dpp investigasi





