Dugaan Limbah Laundry Di Kabupaten Pekalongan Disorot, Belasan Tim Media Turun Investigasi

Dugaan Limbah Laundry Di Kabupaten Pekalongan Disorot, Belasan Tim Media Turun Investigasi 1PEKALONGAN, kabarSBI.com — Dugaan pembuangan limbah dari sejumlah usaha laundry ke aliran sungai di Kabupaten Pekalongan semakin mendapat sorotan serius. Persoalan ini tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat, tetapi telah ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan oleh belasan tim dari sejumlah media. Tim mendatangi beberapa lokasi laundry yang menjadi perhatian, melakukan dokumentasi berupa foto dan video, serta melihat langsung kondisi aliran sungai yang diduga terdampak pembuangan limbah aktivitas laundry. Meski demikian, kepastian mengenai sumber dan kandungan pencemar tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan uji laboratorium oleh instansi berwenang.

Dugaan Limbah Laundry Di Kabupaten Pekalongan Disorot, Belasan Tim Media Turun Investigasi 2

Sejumlah titik yang menjadi perhatian antara lain Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni; Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, yang disebut memiliki pemilik bernama Ikhsan; wilayah Desa Proto/Karangasem, Kecamatan Kedungwuni, yang menurut informasi dikelola oleh pihak yang disebut sebagai menantu Haji Dorin; serta laundry milik Hj. Takim di depan SMP Negeri 1 Wonopringgo. Informasi mengenai lokasi dan pihak yang disebut tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Fokus utama investigasi adalah memastikan apakah terdapat pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan dan apakah terdapat dampak terhadap kualitas badan air.

Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK-RI, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), menegaskan bahwa dokumentasi lapangan yang diperoleh belasan tim media harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi. “Belasan tim dari beberapa media sudah turun langsung. Foto dan video kondisi sungai sudah didokumentasikan. Tetapi kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. DLH harus turun, mengambil sampel, melakukan uji laboratorium, dan memastikan apakah air tersebut tercemar serta dari mana sumbernya,” tegas Agung, Rabu (12/8/2026).

Sorotan juga muncul terkait bahan-bahan kimia yang disebut digunakan dalam proses laundry, antara lain Blue 2B, copper, hipoklorit (hipo), fosfat, meta, sulfat, kaustik, PK, black, dan silikon. Namun, penggunaan bahan-bahan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa bahan tersebut dibuang langsung ke sungai atau menyebabkan pencemaran. Jenis, konsentrasi, cara penggunaan, proses pengolahan, serta kandungan akhir air limbah harus diperiksa secara ilmiah. Karena itu, Agung meminta DLH tidak hanya melakukan inspeksi visual, tetapi melakukan sampling air limbah pada titik outlet dan badan sungai serta menguji parameter yang relevan di laboratorium yang kompeten.

Dugaan Limbah Laundry Di Kabupaten Pekalongan Disorot, Belasan Tim Media Turun Investigasi 3

DPP LPK-RI telah secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Pekalongan dan DLH Kabupaten Pekalongan terkait persoalan tersebut. Surat itu menjadi bentuk pengaduan sekaligus permintaan agar pemerintah daerah segera melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang dilaporkan. Agung meminta pemeriksaan mencakup persetujuan lingkungan, dokumen pengelolaan lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), saluran pembuangan, titik outlet, penggunaan bahan kimia, serta kualitas air limbah berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Secara hukum, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup memiliki dasar antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan atau pencemaran yang memenuhi unsur hukum, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk penerapan sanksi administratif dan/atau proses hukum apabila unsur pidana terpenuhi. Yang menentukan bukan tuduhan, melainkan bukti, hasil pemeriksaan, dan hasil uji laboratorium.

 

Di sisi lain, Agung juga mengaku mendapatkan informasi yang perlu diverifikasi mengenai dugaan adanya oknum wartawan lokal yang sebelumnya memviralkan persoalan limbah laundry, tetapi kemudian diduga melakukan koordinasi dengan pengusaha laundry. Bahkan muncul informasi mengenai dugaan pemberian uang mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah serta dugaan pembayaran bulanan. Agung menegaskan informasi tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau benar ada transaksi untuk mengondisikan pemberitaan, buktikan. Kalau tidak benar, pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi. Kami ingin semuanya terang berdasarkan fakta, bukan berdasarkan rumor,” ujarnya.

 

Agung menegaskan DPP LPK-RI kini menunggu langkah konkret Bupati Pekalongan dan DLH Kabupaten Pekalongan setelah surat resmi dilayangkan. Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang tegas dan terukur, DPP LPK-RI akan mempertimbangkan meneruskan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI serta Ombudsman RI sesuai mekanisme yang berlaku. “Belasan tim media sudah turun. Dokumentasi sudah ada. Surat resmi DPP LPK-RI sudah dilayangkan. Sekarang tinggal pemerintah membuktikan apakah pengawasan lingkungan benar-benar berjalan. Sidak, periksa IPAL, verifikasi dokumen, ambil sampel, uji laboratorium, dan buka hasilnya kepada publik. Jika terbukti melanggar, tegakkan hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tentang kualitas sungai mereka.” pungkas Agung.

 

(tim/red)