JAKARTA, kabarSBI.com – Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menyoroti dugaan pelayanan yang dinilai merugikan masyarakat di kantor PLN Artha Gading. Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Ibu Lia, yang beralamat di Sunter Agung RT 07 RW 07, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kasus ini menjadi perhatian karena diduga adanya tekanan kepada pelanggan untuk membayar tagihan yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 juta, Pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut keterangan Ibu Lia, permasalahan tersebut bermula ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan pada meteran listrik di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak petugas menyatakan adanya kekurangan pencatatan pemakaian listrik yang kemudian dihitung dan dibebankan kepada pelanggan dengan total nilai sekitar Rp12.209.261. Namun, Ibu Lia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun pencurian listrik.
“Saya setiap bulan selalu membayar listrik dengan tertib dan tidak pernah menunggak. Kalau memang ada kerusakan mesin atau meteran listrik, seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak PLN. Kenapa justru saya yang diminta membayar sampai lebih dari Rp12 juta?” ujar Ibu Lia dengan nada keberatan.
Berdasarkan dokumen perhitungan yang diterima, pihak PLN menyebutkan bahwa terjadi kerusakan meteran yang menyebabkan pencatatan pemakaian listrik tidak sesuai selama sekitar sembilan bulan. Dari data tersebut dihitung rata-rata pemakaian listrik sebelumnya sebesar 1005 kWh per bulan, sementara yang tercatat hanya 792 kWh selama periode tersebut. Selisih tersebut kemudian dihitung sebagai kekurangan tagihan yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 juta.
Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menilai kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen layanan listrik negara. Ia menegaskan bahwa jika kerusakan terjadi pada alat milik penyedia layanan, maka seharusnya tidak serta-merta dibebankan kepada pelanggan tanpa adanya proses klarifikasi yang transparan dan adil.
Secara hukum, perlindungan terhadap pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif dalam pelayanan barang maupun jasa.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila terdapat kerusakan pada alat ukur seperti meteran listrik, maka perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara objektif sebelum menetapkan kewajiban pembayaran kepada pelanggan.
Agung Sulistio mendesak pihak PLN Artha Gading untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan kepada masyarakat. Ia juga berharap agar kasus yang dialami Ibu Lia dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak pelanggan yang selama ini telah memenuhi kewajibannya sebagai pengguna listrik.
(red)




