JAKARTA, kabarSBI.com – Pemanfaatan fasilitas umum di sepanjang Jalan Cakung–Cilincing (Cacing), Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik. Di lokasi tersebut, terdapat puluhan lapak tambal ban yang berdiri di atas trotoar dan saluran air, yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha melalui mekanisme sewa dengan nilai yang disebut mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per unit per tahun, Januari 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lapak telah berkembang menjadi bangunan semi permanen hingga permanen. Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi fasilitas publik. Selain itu, aktivitas parkir kendaraan besar di sekitar lokasi kerap dikeluhkan pengguna jalan karena dinilai dapat memicu kemacetan serta berisiko terhadap keselamatan lalu lintas.
Seorang mantan penyewa berinisial R S menyampaikan bahwa dirinya pernah menyewa dua unit lapak sejak 2017 untuk usaha bengkel dan tambal ban. Menurut pengakuannya, selama masa sewa ia melakukan pembayaran secara rutin dan memiliki bukti transaksi. Namun, pada Desember 2025, ia mengaku diminta untuk meninggalkan lokasi sebelum masa sewa yang dipahaminya berakhir.
“Saya diminta keluar sebelum waktu yang saya pahami sebagai akhir masa sewa. Padahal, menurut saya, terdapat kesepakatan tertulis yang menyebutkan pemanfaatan lapak hingga November 2026,” ujar R S.
R S juga menyampaikan bahwa selama beroperasi, para penyewa diminta memberikan sejumlah dana yang disebut sebagai donasi berkala dan dikaitkan dengan kegiatan koperasi. Ia menduga bahwa pengelolaan lapak dilakukan oleh pihak tertentu, meskipun hingga kini belum diketahui secara jelas dasar hukum maupun status kewenangan pengelolaan tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Zutary, selaku Koordinator Liputan Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com) DKI Jakarta, menyoroti serius dugaan pemanfaatan fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan ekonomi oleh oknum tertentu. Ia menilai, apabila benar fasilitas publik dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola ruang kota dan ketertiban umum.
Zutary menegaskan pentingnya peran aparat dan instansi berwenang untuk tidak membiarkan praktik tersebut berlarut-larut. Ia meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran terkait segera melakukan penertiban dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar fasilitas umum digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin yang sah, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, praktik penarikan dana di atas lahan fasilitas publik juga dapat menimbulkan dugaan pelanggaran administratif maupun hukum lainnya apabila tidak didukung izin dan mekanisme yang sah.
Hingga berita ini disusun, aktivitas lapak tambal ban di sepanjang Jalan Cakung–Cilincing masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun pengelolaan lokasi tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi berwenang dapat melakukan peninjauan, klarifikasi, dan penataan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan fungsi fasilitas umum tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(dzutary-Red)




