Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Pemdes Lebak Wangi Mendapat Himbauan Keras Dari Camat

Daerah, Hukum, Nasional, Sosial5484 Dilihat

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Pemdes Lebak Wangi Mendapat Himbauan Keras Dari Camat 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Berdasarkan surat Peraturan bupati nomer 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,pasal 77 ayat 2 berbunyi : Camat melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa meliputi monitoring  dan evaluasi kemajuan pelaksanaan kegiatan di desa, berdasarkan hasil monitoring Camat Reza menemukan terdapat kegiatan fisik pada APBDes Desa Lebakwangi tahun 2023 yang belum di realisasikan oleh Pemdes Lebakwangi, yaitu Pembangunan/Rehanilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan BBSampah sebesar 130.000.000,- ( seratus tiga puluh juta rupiah ) tetapi anggarannya sudah disalurkan oleh pihak Bank Kuningan pada tahun 2023.

Disamping itu terdapat laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2024 yang belum diselesaikan dan setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas Anggaran Belanja Desa dikenakan pajak dan kaur keuangan wajib melakukan pemotongan pajak dan menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

Camat Reza menghimbau Kepala Desa Lebakwangi Maman untuk segera menyelesaikan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah  sebesar 130.000.000,- ( seratus tiga puluh juta rupiah ) dan laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2024 serta menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh kaur keuangan selaku Bendahara Desa Lebakwangi. Surat himbauan Camat Reza untuk Kepala Desa Lebakwangi Maman tertanggal 31 Mei 2024.

Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul sepuluh pagi ,maasyarakat Desa Lebakwangi datang ke Desa untuk meminta kejelasan/pertanggung jawaban Kepala Desa terkait poin poin himbauan Camat Reza yang harus segera diselesaikan.

Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ,tujuan disalurkannya Dana Desa  adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat maju mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa ,desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur dan sentosa. Dana Desa bukan untuk kesejahteraan Kepala Desa dan Pemdesnya tapi untuk meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa , “mengutip perkataan Menkeu Sri Mulyani terkait Dana Desa.

Team kabarabi.com akan mencoba menanyakan terkait audit Inspektorat yang sudah dilaksanakan di Desa Lebakwangi, mengapa sampai ada temuan kegiatan alokasi anggaran yang tertera di APBDes tahun 2023 yang belum dilaksanakan.

(dans)