Dugaan Stempel Ganda Desa Margaluyu Disorot Serius, Dua Surat Identik Beredar, Berpotensi Langgar UU Administrasi Pemerintahan

Dugaan Stempel Ganda Desa Margaluyu Disorot Serius, Dua Surat Identik Beredar, Berpotensi Langgar UU Administrasi Pemerintahan 1CIAMIS, kabarSBI.com – Dugaan penggunaan dua stempel berbeda dalam dokumen resmi Pemerintah Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kian menguat dan memicu perhatian serius dari kalangan pers, pemerhati hukum, serta masyarakat. Temuan dua surat resmi dengan isi, nomor, dan tanggal yang sama namun menggunakan stempel desa berbeda menimbulkan pertanyaan mendasar terkait keabsahan administrasi pemerintahan desa dan potensi pelanggaran hukum.

 

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menerima laporan dari Bono Suwarno, Kepala Biro SBI Ciamis. Laporan tersebut menyebutkan adanya dua surat undangan musyawarah Desa Margaluyu yang identik, namun masing-masing dibubuhi stempel desa yang berbeda, sehingga memunculkan dugaan penggunaan stempel ganda dalam administrasi pemerintahan desa.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bono Suwarno selaku jurnalis melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Kepala Bagian Hukum serta Kepala Dinas DPMD Kabupaten Ciamis untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penggunaan dua stempel desa yang berbeda tersebut. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada satu pun jawaban atau klarifikasi yang diberikan, baik secara tertulis maupun lisan.

 

Secara hukum, stempel desa merupakan atribut resmi negara yang berfungsi sebagai alat pengesahan dokumen pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel. Penggunaan dua stempel tanpa dasar hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan kewajiban tersebut.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Apabila dokumen pemerintahan diterbitkan menggunakan atribut yang tidak sah, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai cacat administrasi dan dapat dibatalkan.

 

Pengaturan teknis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyatakan bahwa seluruh aset desa, termasuk stempel resmi, wajib dicatat, ditetapkan statusnya, serta digunakan sesuai ketentuan. Pergantian stempel desa hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi dan stempel lama wajib dinyatakan tidak berlaku. Penggunaan stempel ganda secara bersamaan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset desa.

 

Dari perspektif hukum perdata, apabila penggunaan stempel yang tidak sah menimbulkan kerugian atau konflik hukum, maka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara dari sisi tanggung jawab jabatan, kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi di pemerintahan desa menjadi pihak yang secara hukum dimintai pertanggungjawaban administratif.

 

Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Menurutnya, jika dugaan penggunaan stempel ganda ini benar dan tidak disertai dasar hukum yang sah, maka dokumen-dokumen yang diterbitkan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum, serta membuka ruang pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, APIP, hingga aparat penegak hukum.

 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Margaluyu maupun DPMD Kabupaten Ciamis. Publik menuntut adanya klarifikasi terbuka dan langkah penegakan hukum yang tegas demi menjaga tertib administrasi pemerintahan desa, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara di tingkat desa.

 

(bn/red)