
JAKARTA, kabarSBI.com – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara menyebutkan sebanyak 90 depo (Pull countainer) di Jakarta Utara diketahui tak berijin dan keberadaannya tak sesuai dengan zonasi.
Depo-depo tersebut tersebar di sejumlah tempat, di Jakarta Utara. Hal itu diketahui setelah dilakukan pendataan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara atas desakan sejumlah masyarakat dan aktivis ligkungan.
“90 depo tersebut baru jumlah sementara, kemungkinan akan bertambah. Rencananya kami bakal membuat surat ke seluruh Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan pendataan,” ungkap Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno, kepada wartawan.
Sebelumnya, Triono, mengaku dari Aliansi Jakarta Utara Menggugat membeberkan salah satu penyebab kemacetan yang terjadi di Jakarta Utara ialah banyaknya depo tak berijin. Hal itu dia ungkapkan pada media usai penyampaian hasil rapat mengatasi kemacetan terkait truck dan container yang sangat marak di Jakarta Utara.
“Banyak depo yang tak berijin terletak diarea pemukiman warga (perkampungan). Ini salah satu faktor penyebab kemacetan di Jakarta Utara, contohnya depo yang berada diwilayah Kecamatan Koja,” terangnya seraya menyebut banyak juga di wilayah cilincing, Kamis, 14/3/2019.
Priono berharap, Pemerintah Jakarta Utara dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap depo yang tak berijin.
“Saya harap depo-depo tak berijin segera dipindahkan ke tempatnya, misalnya dipindah ke Pelabuhan Tanjung Priok ataupun ke Kawasan Berikan Nusantara (KBN) yang ada,” tegasnya.
Masalah kemacetan akibat banyaknya kontainer atau truk truk besar yang berseliweran di sejumlah jalan seperti kawasan Cilincing, Koja, semper dan Tanjung Priok kerab di keluhkan warga dan aktivis sejak, beberapa bulan ini.
Kurang taatnya pelaku usaha maupun jasa sewa angkutan kontainer yang banyak mempunyai pull atau depo menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kemacetan di sejumlah jalan kota bahkan berdampak pada jalan-jalan lingkungan, di Jakarta Utara.
“Pemerintah Kota Jakarta Utara harus sesegera melakukan tindakan penertiban. Jika tidak secepatnya ditindak tegas dikhawatirkan akan semakin banyak depo beroperasi tak sesuai dengan tata ruang, Zonasi dan RDTR,” timpal Eko Kurniawan. (anjar/r/as)




