Era Baru Perpajakan Dimulai, Menkeu Larang DJP Buat Pernyataan Sepihak

Era Baru Perpajakan Dimulai, Menkeu Larang DJP Buat Pernyataan Sepihak 1JAKARTA, kabarSBI.com – Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait polemik pengampunan pajak atau tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Pemerintah memastikan tidak akan lagi melakukan pengejaran agresif terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut, kecuali bagi mereka yang belum memenuhi komitmen atau kewajiban yang sebelumnya telah disepakati, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam upaya meredam kebingungan publik, Menteri Keuangan menetapkan aturan baru bahwa seluruh pengumuman resmi terkait perpajakan hanya boleh disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini sekaligus membatasi pernyataan sepihak dari jajaran DJP agar tidak memicu kegaduhan baru di tengah dunia usaha dan pasar investasi nasional.

Purbaya menilai stabilitas kepercayaan wajib pajak merupakan fondasi penting dalam menjaga keberhasilan reformasi perpajakan. Ia bahkan mengkritik keras pola pendekatan yang dianggap seperti “berburu di kebun binatang”, karena dinilai dapat menciptakan ketakutan dan merusak kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta investor.

Dalam penjelasannya, Menkeu juga memastikan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak akan ada lagi program tax amnesty maupun PPS baru. Pemerintah kini lebih fokus mendorong kepatuhan pajak secara normal dan berkelanjutan. Di sisi lain, pemilik aset di luar negeri diminta segera melaporkan kekayaannya sebelum pengawasan dan penegakan hukum diperketat.

Selain membahas perpajakan, Purbaya turut memaparkan kondisi ekonomi nasional yang disebut masih berada dalam jalur positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan pertama 2026 mencapai 5,61 persen dan dinilai bukan sekadar dampak low base effect. Pemerintah juga berkomitmen mempercepat belanja negara sejak awal tahun guna menjaga likuiditas sektor swasta serta mempertahankan daya beli masyarakat.

Sebagai langkah akhir untuk memperkuat koordinasi informasi, Menteri Keuangan memastikan seluruh publikasi dari DJP ke depan wajib melewati pemeriksaan Badan Kebijakan Fiskal sebelum diumumkan ke publik. Langkah ini diambil untuk mengurangi “noise” informasi yang selama ini dianggap mengganggu ketenangan pelaku ekonomi dan memicu ketidakpastian di sektor usaha nasional.

(red)

 

#PurbayaYudhiSadewa #MenkeuRI #PajakIndonesia #DJP #TaxAmnesty #PPS #ReformasiPajak #EkonomiIndonesia #WajibPajak #InvestasiIndonesia #BeritaEkonomi #KementerianKeuangan

Kabar Terbaru