oleh

Gelapkan Mobil, Teknisi AC Dilaporkan Polisi

Gelapkan Mobil, Teknisi AC Dilaporkan Polisi 1
Pelaku penggelapan Mobil, JA. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – FA, (34), seorang pekerja teknisi AC (Air conditioner ) Split di jalan Kutilang, Cakung, Jakarta Timur dilaporkan seorang warga karena diduga melakukan penggelapan sebuah mobil.

Berdasarkan Laporan polisi nomor Pol: 900/K/VII/2020/Sek Ck tanggal 5 agustus 2020, FA dilaporkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan oleh Muhammad Arfani, warga Bojong Rangkong, Jakarta Timur.

Kronologinya, berawal ketika FA akan mengembalikan kendaraan mobil Daihatsu Senia Nopol B 2265 TFK kepada pelapor Muhammad Arfani pada 21 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. FA beralasan mobil masih kotor akan dicuci terlebih dahulu dan akan dikembalikan besoknya (22/7/2020) dengan uang sewa sebesar Rp 10 juta, untuk dua bulan.

Namun setelah di tunggu, FA susah dihubungi. Sadar bahwa Muhammad Arfani ketipu, FA dilaporkan pada Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Informasi hasil investigasi wartawan SBI dilapangan bahwa alamat pelaku penggelapan ranmor sesuai KTP di Perum Bagasasi Blok H-6 No. 9 RT 008/13 Desa SindangMulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, adalah pengontrak dilokasi tersebut.

Menurut tetangga setempat FA sudah tidak tinggal dilokasi tersebut. Kabarnya ‘penipu’ ini telah pindah ke daeah Jogya. (lilik/r/as)

Kabar Terbaru