oleh

GMBI Laporkan Bupati Banjarnegara ke Bawaslu

-Headline, Nasional-1967 Dilihat
GMBI Laporkan Bupati Banjarnegara ke Bawaslu 1
Laporan GMBI di Bawaslu. (dok)

BANJARNEGARA, kabarSBI.com –  Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banjarnegara melaporkan Bupati Banjarnegara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarnegara dan Pusat.

Toni S Hidayat selaku Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara mengungkapkan, Bupati Banjarnegara diduga telah melakukan pelanggaran UU Pemilu No. 07 tahun 2019.  Laporannya, kata dia, Bupati diduga menekan dan bahkan mengintimidasi kepala desa agar bisa memenangkan dua anaknya, yang menjadi Caleg DPRD dan DPR-RI.

“Dalam laporan tersebut, kami juga melampirkan bukti video,” kata Toni seperti dikatakan pada wartawan, Selasa, 9/4/2019.

Selain itu, Bupati Banjarnegara Wing Chin (Budi Sarwono), dengan memakai fasilitas yaitu Rumdis Bupati untuk mengundang seluruh camat beserta kepala desa yang pada intinya menekan mereka untuk memenangkan kedua anaknya.

“Dalam putaran rekaman video yang berdurasi tidak sampai satu menit tersebut, Bupati Banjarnegara mengatakan secara terang-terangan mengancam/ mengintimidasi para camat dan kepala desa bahwa ia sudah membangun Kabupaten Banjarnegara selama menjabat dan jangan membuat ia malu jika sampai anaknya tidak terpilih,” ungkapnya.

Lebih jauh, kata dia, tindakan Bupati sebagai pejabat negara yang mempengaruhi ASN dan kepala desa dianggap telah melampaui batas kewenangan dan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, dan tidak sejalan dengan surat edaran Menpan RB No.  B/94/M.00.000/2019, tanggal 26 Maret 2019 Tentang Netralitas ASN pada Pilpres dan Wapres serta Pemilihan Legislatif tahun 2019.

“Kami LSM GMBI Distrik Banjarnegara meminta kepada Bawaslu agar segera meneliti, menginvestigasi, dan melakukan tindakan sesuai tugas dan wewenang kewajiban yang menjadi tanggung jawab Bawaslu Banjarnegara. Kami juga meminta agar Bawaslu menindak lanjuti surat dari Bapilu No.  16921/K.Bawaslu/Pam.00.00.00/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 Tentang Himbauan Netralitas ASN, Kampanye Oleh Pejabat Negara Lainnya Dan Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara,” terang Toni.

Hingga berita ini diturunkan wartawan kabarsbi.com belum mendapatakan klarifikasi dari Bupati Banjarnegara meski sudah coba dihubungi. (beno/r/as)

Kabar Terbaru