JAKARTA, kabarSBI.com — Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyatakan adanya dugaan pemaksaan dalam penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Agung menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan asas objektivitas, mengingat tidak ditemukan bukti aliran dana kepada Direktur Utama. Ia menegaskan bahwa dana operasional justru dikelola oleh sejumlah pejabat internal perusahaan.
“Informasi yang kami himpun menunjukkan dana dikelola oleh Direktur Umum, Direktur Operasional, Kepala Divisi Agribisnis, serta para koordinator penggarap. Tidak ada bukti satu rupiah pun yang diterima oleh Direktur Utama,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta.
Kontrak Sah, Sengketa Perdata Dipidana
Agung menjelaskan bahwa kerja sama pemanfaatan tanah bengkok oleh PT SMU didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu:
Perda No. 12 Tahun 2021
Akta Notaris No. 01/2022 dan SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01/2022
Perjanjian sewa tahunan sejak 2014
Pasal 331 dan Pasal 334 Permendagri No. 19 Tahun 2016
Menurutnya, jika terdapat tunggakan kewajiban atau keterlambatan pembayaran sewa, maka hal tersebut merupakan urusan kontraktual yang harus diselesaikan melalui jalur administratif dan keperdataan.
“Pasal 1338 dan 1367 KUHPerdata mengatur bahwa kontrak yang sah mengikat para pihak. Wanprestasi bukan objek pidana,” tegasnya.
Ultimum Remedium Diabaikan
Agung menyebut penanganan perkara ini berpotensi mengabaikan prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir). Ia menyoroti bahwa belum terdapat perhitungan kerugian negara yang nyata ataupun pembuktian niat memperkaya diri.
“Kalau unsur mens rea tidak ada dan tidak ada keuntungan pribadi, kenapa penyidikan diarahkan ke pidana, apalagi kepada orang yang tidak menikmati dana?” katanya.
Potensi Tekanan dan Conflict of Interest
GMOCT meminta aparat penegak hukum untuk menggali secara objektif kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Kalau benar ada pesanan dari oknum, ini harus diungkap terbuka. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembenaran untuk menekan atau mengalihkan kesalahan pihak lain,” ujar Agung.
Ia merujuk Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menggarisbawahi pentingnya asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pejabat publik.
Risiko terhadap Dunia Usaha BUMD
Agung mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran akibat piutang petani, fraud internal, atau kerugian investasi merupakan bagian dari risiko operasional dunia usaha. Ia menilai bahwa kriminalisasi sengketa kontraktual dapat menimbulkan efek domino terhadap BUMD lainnya.
“Jika penyelesaian administratif dan renegosiasi diabaikan, lalu langsung pidana, maka ini preseden buruk yang bisa menghambat investasi daerah dan membuat direksi BUMD bekerja dalam ketakutan,” tegasnya.
Agung mendesak agar penyidikan difokuskan pada pihak yang mengelola dan menikmati dana, bukan pada figur yang tidak diuntungkan secara pribadi.




