JAWA BARAT, kabarSBI.com – Proses gugatan hukum tahap-tahap tanah sewa Durian Kujang Ciamis resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A pada Senin siang (02/02/2026). Perkara ini menyita perhatian publik karena turut menyeret nama Dedi Mulyadi sebagai Tergugat IV. Sidang perdana yang digelar bersifat administratif dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum memasuki tahap mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Usai persidangan, Advokat Ramadhaniel S. Daulay, SH, dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis, menjelaskan bahwa majelis hakim masih memeriksa legal standing para pihak serta kelengkapan dokumen gugatan sesuai ketentuan Pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) tentang tata cara pengajuan gugatan perdata. Ia menegaskan bahwa tahapan ini merupakan prosedur awal yang wajib dilalui sebelum pokok perkara diperiksa secara substansial.
Namun sorotan tajam mengarah pada ketidakhadiran Dedi Mulyadi yang dikenal dengan sapaan KDM. Dalam agenda yang semula direncanakan memasuki proses mediasi, KDM tidak tampak hadir di ruang sidang, bahkan tanpa kuasa hukum yang secara eksplisit menyatakan kehadiran mewakili dirinya. Kondisi tersebut dinilai mempengaruhi efektivitas jalannya persidangan, mengingat kehadiran para pihak merupakan prinsip penting dalam penyelesaian sengketa perdata, khususnya pada tahap mediasi yang mengedepankan itikad baik.
Dalam perkara ini, selain Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat IV, turut tercatat Kepala Desa Margaluyu sebagai Tergugat I, Camat Cikoneng sebagai Tergugat II, dan Bupati Ciamis sebagai Tergugat III. Para tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum. Berdasarkan Pasal 124 HIR, ketidakhadiran tergugat dapat berimplikasi pada penundaan sidang atau bahkan putusan verstek apabila tidak ada alasan sah, meski dalam tahap awal majelis hakim masih memberikan kesempatan pemanggilan ulang secara patut.
Menurut Ramadhaniel, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga 9 Februari 2026. “Agenda hari ini sebatas pembukaan dan pemeriksaan berkas. Karena KDM tidak hadir entah apa sebabnya sidang ditunda satu minggu ke depan,” tegasnya. Penundaan tersebut merupakan kewenangan hakim untuk memastikan asas audi et alteram partem, yakni hak setiap pihak untuk didengar secara adil, tetap terjaga dalam proses hukum.
Ia menambahkan bahwa kehadiran langsung para tergugat, khususnya Gubernur Jawa Barat, sangat penting demi transparansi dan akuntabilitas publik. Sengketa ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut hubungan kontraktual sewa-menyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan dan keberlanjutan program penghijauan yang menjadi bagian dari kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, pemilik Kedai Durian Kujang, H. Wahyu, menyampaikan sikap optimistis atas kelanjutan perkara ini. Ia menilai majelis hakim telah menunjukkan profesionalisme dengan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. “Harapan saya di sidang kedua nanti, Bapak Aing bisa hadir langsung untuk memenuhi gugatan kami. Ini demi keadilan bagi kami,” ujarnya. Kini, publik Ciamis menanti sikap dan kehadiran Gubernur Jawa Barat pada persidangan mendatang, di tengah tuntutan agar polemik ini menemukan kepastian hukum yang tegas dan berkeadilan.
(bono/red)




