Gunawan, Kabiro KabarSBI.com Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol di Pelosok Desa

Daerah, Hukum, Nasional, Sosial103 Dilihat

Gunawan, Kabiro KabarSBI.com Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol di Pelosok Desa 1JEMBER, kabarSBI.com – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga semakin mengkhawatirkan karena tidak lagi hanya ditemukan di wilayah perkotaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, obat keras tersebut diduga telah beredar hingga pelosok Dusun Karang Paiton, Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sasaran yang disebut paling rentan adalah kalangan remaja dan pelajar tingkat SMP hingga SMA, 15 Juli 2026.

Menurut sejumlah informasi yang diterima, Tramadol diduga diperjualbelikan dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp3.000 per butir. Dugaan penjualan dilakukan melalui warung kelontong, rumah pribadi, hingga media sosial, sehingga akses terhadap obat keras tersebut menjadi semakin mudah. Situasi ini dikhawatirkan memperbesar risiko penyalahgunaan di kalangan generasi muda.

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan peredaran obat keras tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan diduga melibatkan seorang oknum berinisial E.S.W. beserta jaringan penjualnya. Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Gunawan, selaku Kepala Biro (Kabiro) KabarSBI.com Jember, menyatakan keprihatinannya atas dugaan maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol yang telah merambah hingga pelosok desa. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda. Ia mendesak Polres Jember, Polsek Kalisat, BNN, BPOM, serta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan operasi terpadu, penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Gunawan menegaskan bahwa Tramadol merupakan obat keras (Daftar G) yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan fungsi otak, kejang, overdosis, bahkan kematian. Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan Tramadol juga berdampak pada menurunnya prestasi belajar, meningkatnya kenakalan remaja, hingga berpotensi mendorong pelajar terjerumus ke dalam tindak kriminal.

Dari aspek hukum, peredaran obat keras tanpa hak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan pidana dalam Pasal 435 mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gunawan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal kepada BNN, BPOM, maupun Kepolisian melalui layanan darurat 110 agar segera ditindaklanjuti. “Jangan biarkan generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa,” tegas Gunawan.

 

(tim/red)