
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah yang diklaim sebagai agunan di BRI, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan oleh BRI, ditemukan bahwa ybs tidak pernah menyerahkan SHM sebagai agunan dalam proses pencairan pinjaman.
2. Sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BRI senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance
3. BRI berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selamat Riadi
Pemimpin Cabang BO Kuningan