Hak Jawab BRI Terkait Dugaan Hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai Agunan

Headline, Hukum6264 Dilihat
Hak Jawab BRI Terkait Dugaan Hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai Agunan 1
Hak Jawab BRI

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah yang diklaim sebagai agunan di BRI, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan oleh BRI, ditemukan bahwa ybs tidak pernah menyerahkan SHM sebagai agunan dalam proses pencairan pinjaman.

2.⁠ ⁠Sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BRI senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance

3.⁠ ⁠BRI berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selamat Riadi
Pemimpin Cabang BO Kuningan