JAKARTA, kabarSBI.com – Hakim Asiadi Sembiring dikenal sosok pria yang tegas, lugas dan terukur dalam setiap memimpin sidang.
Hal itu nampak ditunjukan Asiadi Sembiring dalam memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penipuan dan penggelapan transaksi jual beli sebuah kantor di lantai 7 dan 8 di Tower Lumina Apartemen The Kuningan Place, Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun situs ini, Jual beli unit kantor antara pengembang dari pihak PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) dan PT Brahma Adhiwidia dituangkan dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Kantor No. 383/KMP-KP/XI/2011 untuk lantai 7 dan No. 384/KMP-KP/XI/2011 untuk lantai 8 Lumina Tower. Perjanjian yang berlangsung tahun 2011, dan berujung laporan polisi Tahun 2017 hingga kini sampai ke meja hijau pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya dalam jual beli tersebut tidak sesuai dengan peruntukan seperti dalam dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta tahun 2008, disebutkan sebagai hunian dan fasilitas pada Tower Lumina.
Dalam fakta sidangnya, Hakim Asiadi, sosok pria suara tenor itu menunjukan kematangannya saat meminta keterangan salah seorang saksi bernama Evelyn Nadaek, dengan terdakwa Yusuf Valent (Pihak PT. KMP). Evelyn bersaksi sebagai Ketua Yayasan Tunas Mulia Adiperkasa, yang ditenggarai memanfaatkan sewa lantai 8 Tower Lumina untuk kegiatan pendidikan sekolah dasar.
Hakim Asiadi Sembiring menguji keterangan saksi tentang sejauh mana pengetahuan saksi dalam perubahan (Revisi) peruntukan Tower Lumina Apartemen Kuningan Palce. Meski begitu Asiadi memberikan kelonggaran saksi dalam memberikan keterangan yang dia dapat ketahuinya.
Asiadi juga tidak ingin pertanyaan – pertanyaan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara Yusuf Valent melebar pada pertanyaan yang tidak subtansi pada posisi saksi. Bahkan dirinya kerab menghimbau Jaksa supaya dapat menilai sendiri terhadap dokumen yang telah dibenarkan oleh saksi.
Tegas Sejak Lama
Ketua Majelis Hakim untuk persidangan Tower Lumina, Asiadi Sembiring, dia berdasarkan publikasi media mulai bertugas di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014. Namun sepak terjangnya sebagai seorang hakim yang tegas sudah dilakukannya sejak lama.
Asiadi diketahui pernah berkarir di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara pada 2001. Namun karirnya semakin moncer ketika tahun 2008 didapuk menjadi hakim Pengadilan Negeri Ende sekaligus menjadi wakil ketua PN Ende hingga tahun 2010.
Di Ende, pria berkumis ini pernah menangani sejumlah kasus korupsi. Di antaranya menangani kasus suap pengurusan APBD Kabupaten Ende tahun 2007. Saat itu dia memberikan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 60 juta kepada asisten 1 Sekda, Hendrikus Seni.
Dari Ende, karir Asiadi kian mentereng ketika Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Hakim oleh MA pada 19 Oktober 2010 menugaskan dirinya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Di sana selain menjadi hakim, Asiadi pun dipercaya menjadi kepala Humas, hingga September 2014.
Di PN Tangerang, beragam kasus pernah dia sidangkan. Yang paling populer kala dirinya menjadi ketua majelis hakim untuk kasus Pesta sabu di udara yang dilakukan oleh Pilot Lion Air, M Nasri tahun 2011. Dia memvonis nasri hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah atas kepemilikan dan penggunaan sabu serta 4 butir ekstasi.
Tak hanya itu, tahun 2012 dia juga menjadi majelis hakim untuk kasus kepemilikan 358 ribu butir ekstasi dan 4,5 kilogram sabu oleh gembong narkoba WN Malaysia,Kweh Teik Choon. Tanggal 11 September 2012 Kweh divonis 20 tahun penjara, setelah sebelumnya Jaksa menuntut dengan hukuman mati.
Asiadi juga menangani kasus perbudakan terhadap 62 orang Buruh dengan terdakwa Yuki Irawan, pemilik pabrik kuali. 25 Maret 2014, Asiadi selaku ketua majelis hakim mengganjar Yuki hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Karir Asiadi semakin bagus ketika pada 3 September 2014 dirinya Dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu menjabat, dirinya langsung diberi mandat untuk mengadili beberapa perkara.
Diantaranya pada Januari 2015 ini dirinya selaku anggota majelis hakim menyidang perkara penipuan sebesar Rp 53 miliar dengan terdakwa Rusmadi alias Adiyansayah bin Iwansyah. (rik/r/as)