JEMBER, kabarSBI.com — Momentum Hari Tani Nasional 2026 di Kabupaten Jember diwarnai aksi demonstrasi Serikat Tani Independen (SEKTi). Sekitar 400 massa turun ke jalan membawa tuntutan agar RUU Reforma Agraria segera disahkan menjadi undang-undang sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia, Senin, 21 September 2026.
Aksi tersebut bukan sekadar agenda seremonial tahunan. SEKTi kembali membawa isu yang selama ini menjadi bagian dari perjuangan mereka, terutama terkait ketimpangan penguasaan dan pengelolaan lahan serta konflik agraria yang masih muncul di sejumlah wilayah. Sebelumnya, kelompok ini diketahui melakukan penguasaan lahan di beberapa titik yang dikaitkan dengan HGU PTPN I Regional 5 dan lahan PT SGN di Kabupaten Jember. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan penanganan berdasarkan data, status hukum tanah, serta mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi dipimpin Ketua SEKTi Jember, Asirudin, yang lebih dikenal dengan nama Pak Linggar. Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut. Salah satu nama yang telah cukup lama dikenal berada dalam lingkungan perjuangan SEKTi adalah Kiai Musayyin. Kehadiran para tokoh tersebut menunjukkan bahwa isu agraria di Jember memiliki dimensi sosial yang cukup luas dan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah.
Bagi SEKTi, pengesahan regulasi mengenai reforma agraria dinilai penting untuk memberikan arah dan kepastian dalam penyelesaian konflik pertanahan. Persoalan agraria tidak cukup hanya diselesaikan melalui pendekatan administratif, tetapi memerlukan transparansi mengenai status tanah, riwayat penguasaan, legalitas hak, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Karena itu, setiap konflik agraria semestinya diperiksa secara objektif dan tidak boleh berhenti pada tarik-menarik kepentingan.
Di sisi lain, aksi demonstrasi merupakan bagian dari ruang demokrasi dan penyampaian pendapat masyarakat. Kontrol sosial diperlukan agar kebijakan pemerintah dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyampaian aspirasi maupun penguasaan lahan tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum, dengan menghormati hak seluruh pihak serta memastikan bahwa setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum diperiksa melalui mekanisme yang sah.
SEKTi juga mendorong agar berbagai persoalan yang muncul dari konflik agraria di Jember segera mendapatkan respons dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang memiliki dasar hak yang sah, hak tersebut juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Prinsipnya, hukum harus bekerja secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Dengan massa sekitar 400 orang pada momentum Hari Tani Nasional 2026, SEKTi Jember kembali mengingatkan bahwa reforma agraria bukan hanya persoalan slogan, melainkan agenda yang menyangkut kepastian hukum, akses masyarakat terhadap tanah, penyelesaian konflik, serta tata kelola agraria yang transparan. Kini perhatian diarahkan kepada pemerintah dan lembaga terkait: apakah tuntutan pengesahan RUU Reforma Agraria akan mendapatkan kepastian politik dan hukum, serta apakah berbagai konflik agraria di Jember akan benar-benar diselesaikan secara terbuka berdasarkan hukum dan fakta?
(tim/red)




