KUNINGAN,kabarSBI.com – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyampaikan pernyataan tertulis yang menyoroti alokasi anggaran belanja honorarium seminar dan kegiatan koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9.431.850.000. Menurutnya, besarnya anggaran tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang ketat, transparan, dan akuntabel, Pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, Uha menjelaskan bahwa belanja honorarium merupakan salah satu pos anggaran yang dinilai rawan disalahgunakan melalui berbagai modus, seperti kegiatan seminar fiktif, mark-up anggaran, manipulasi daftar hadir peserta, pemalsuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), honorarium ganda, pungutan liar terhadap honor narasumber, hingga penggunaan kwitansi kosong atau bukti pembayaran yang tidak sah.
Ia mengutip berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah daerah yang pernah menemukan penyimpangan belanja honorarium, bahkan terdapat pejabat yang menerima pencairan honor hingga ratusan juta rupiah dalam satu tahun. Menurutnya, praktik semacam itu telah beberapa kali menjadi objek penindakan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2026, anggaran honorarium tersebut terdiri atas Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp7.149.350.000 dan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp2.282.500.000. Menurut Uha, besarnya alokasi dana itu patut menjadi perhatian publik, mengingat Kabupaten Kuningan masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan, seperti kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan kualitas pendidikan.
LSM Frontal menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran honorarium benar-benar memiliki dasar kebutuhan, output yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Pengawasan internal, audit berkala, serta keterbukaan informasi publik dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan.
Uha juga menyoroti pidato Bupati Kuningan dalam kegiatan Tasyakur, Muhasabah, dan Dialog Interaktif Tahun Baru Islam yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik dari Ketua LSM Frontal yang disampaikan pada Jumat, 26 Juni 2026. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.




