PEMALANG, kabarSBI.com – Kepala Desa Nyamplungsari, Abdul Wahid, bersama jajaran perangkat desa, Ketua RT 06 RW 01, dan Ketua Karang Taruna, secara resmi mendatangi lokasi tambak udang vaname milik Julius. Langkah ini diambil menyusul memuncaknya keresahan warga atas kondisi jaringan kabel instalasi tambak yang dibiarkan berserakan dan melintasi akses lingkungan tanpa pengamanan yang memadai, Pada Senin, 23 Februari, pukul 13.30 WIB.
Kehadiran pemerintah desa bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bentuk teguran keras atas dugaan kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik. Kabel-kabel yang terpasang tanpa standar pengamanan dinilai membahayakan pengguna jalan, anak-anak, serta masyarakat sekitar. Potensi korsleting listrik dan risiko sengatan arus menjadi ancaman nyata yang tidak dapat dianggap sepele.
Secara hukum, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian. Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan instalasi hingga menimbulkan bahaya atau kerugian, maka pemilik usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Lebih jauh, dalam perspektif hukum pidana, Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi terhadap kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Apabila kelalaian instalasi listrik tersebut sampai menimbulkan korban, maka konsekuensi pidana tidak dapat dihindari. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik memenuhi standar keselamatan dan keandalan teknis.
Kepala Desa Abdul Wahid menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki mandat hukum berdasarkan Undang-Undag Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Aktivitas ekonomi, termasuk usaha tambak udang vaname, wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga.
Pemerintah desa memberikan peringatan tegas kepada pemilik tambak untuk segera melakukan penataan ulang jaringan kabel sesuai standar keselamatan yang berlaku. Apabila peringatan tersebut diabaikan, langkah hukum dan pelaporan kepada instansi berwenang akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Peristiwa ini menjadi cermin bahwa kelalaian dalam pengelolaan usaha bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada tanggung jawab hukum serius. Masyarakat Nyamplungsari menuntut kepastian dan keamanan, dan pemerintah desa menyatakan komitmennya untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan bersama.
(red)






