Oleh: Dr. Fachrul Razi
Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia
Untuk menilai kabinet yang besar secara objektif, kita perlu berangkat dari satu prinsip mendasar: kewenangan Presiden dalam membentuk pemerintahan memang luas, tetapi kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Dalam negara hukum, setiap penggunaan kekuasaan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, perdebatan mengenai kabinet besar tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah Presiden memiliki kewenangan untuk membentuknya. Pertanyaan yang lebih substansial adalah: apakah desain kabinet tersebut mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat?
Pertama, Uji Konstitusionalitas
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 17 UUD 1945 mengatur kedudukan para menteri, pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden, bidang urusan yang ditangani kementerian, serta pengaturan mengenai pembentukan dan perubahan kementerian melalui undang-undang.
Kerangka tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dengan demikian, jumlah kementerian yang besar tidak serta-merta dapat dikategorikan inkonstitusional hanya karena jumlahnya meningkat. Undang-undang memberikan ruang bagi Presiden untuk menyesuaikan kementerian dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, legalitas tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan evaluasi publik.
Uji konstitusionalitas menjawab pertanyaan apakah suatu kebijakan memiliki dasar hukum. Sementara evaluasi tata kelola menjawab pertanyaan yang berbeda: apakah kewenangan tersebut digunakan secara tepat, efektif, proporsional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kedua hal tersebut harus dibedakan secara tegas.
Kritik terhadap kemungkinan inefisiensi kabinet tidak otomatis berarti tuduhan pelanggaran konstitusi. Sebaliknya, legalitas sebuah kebijakan juga tidak berarti kebijakan tersebut bebas dari kritik dan evaluasi.
Kedua, Uji Kejelasan Kewenangan
Kabinet yang besar menuntut desain kelembagaan yang semakin jelas.
Setiap kementerian harus memiliki tugas, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat sejumlah kementerian dengan bidang kerja yang berdekatan atau berpotensi beririsan, pemerintah harus mampu menjelaskan batas kewenangan dan mekanisme koordinasinya.
Di sinilah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi relevan.
Persoalan mendasarnya bukan semata-mata apakah seseorang menduduki jabatan yang sah, melainkan apakah setiap tindakan dan keputusan yang diambil berada dalam lingkup kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Jika terjadi tumpang tindih tugas, pemerintah perlu menjelaskan sumber persoalannya: apakah berasal dari desain organisasi, lemahnya koordinasi, atau ketidakjelasan pelaksanaan kewenangan.
Tidak setiap tumpang tindih administratif otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila tumpang tindih tersebut menghambat pelayanan publik atau menimbulkan pemborosan sumber daya negara, tentu menjadi persoalan tata kelola yang patut diperbaiki.
Ketiga, Uji Efektivitas
Pertanyaan berikutnya jauh lebih sederhana, tetapi sekaligus lebih sulit dijawab:
Apa hasil yang dihasilkan oleh struktur pemerintahan yang semakin besar?
Efektivitas kabinet tidak dapat diukur berdasarkan jumlah kementerian, banyaknya pejabat, atau besarnya struktur birokrasi. Ukurannya harus berupa kinerja dan hasil.
Setidaknya terdapat tiga indikator penting: pencapaian target program, efisiensi penggunaan anggaran, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Jika penambahan kementerian dimaksudkan untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap sektor tertentu, pemerintah harus mampu menunjukkan peningkatan kapasitas dan hasil yang relevan.
Demikian pula jika jabatan wakil menteri diperkuat atau ditambah, harus terdapat pembagian kerja yang jelas serta kontribusi yang dapat diukur terhadap pencapaian program kementerian.
Prinsip dasarnya sederhana:
Setiap penambahan struktur pemerintahan harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, dan setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil.
Manfaat pemerintahan memang tidak selalu berbentuk keuntungan finansial. Pemerintahan dapat dinilai berhasil apabila mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat kebijakan, memperluas perlindungan masyarakat, mempercepat pembangunan, serta menyelesaikan persoalan publik secara lebih efektif.
Tetapi semua itu harus dapat dibuktikan melalui indikator kinerja yang rasional dan terbuka.
Keempat, Uji Akuntabilitas
Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang bertanggung jawab ketika kebijakan tidak mencapai target?
Dalam sistem pemerintahan demokratis, kewenangan harus selalu berjalan beriringan dengan pertanggungjawaban.
Seorang menteri tidak cukup hanya menjelaskan program yang akan dilaksanakan. Ia juga harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil program sesuai tugas serta kewenangannya.
DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan, sedangkan BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mekanisme hukum dan administrasi harus tetap tersedia untuk menguji setiap keputusan atau tindakan pemerintahan yang dipersoalkan.
Kabinet yang besar justru membutuhkan sistem akuntabilitas yang semakin kuat.
Semakin banyak kementerian dan unit organisasi yang terlibat, semakin penting kejelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika target tidak tercapai.
Jika kegagalan kebijakan berulang kali berakhir pada saling lempar tanggung jawab, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut individu pejabat. Bisa jadi terdapat persoalan dalam desain kelembagaan, koordinasi, maupun mekanisme pengawasan.
Kelima, Uji Kepentingan Umum
Pada akhirnya, terdapat satu pertanyaan yang paling fundamental:
Untuk siapa kabinet itu dibentuk?
Pemerintahan tidak dibangun semata-mata untuk mempertahankan struktur birokrasi. Pemerintahan dibentuk untuk menyelenggarakan urusan negara dan memenuhi kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap keputusan mengenai struktur kabinet semestinya dikaitkan dengan kebutuhan pelayanan publik, kompleksitas persoalan negara, serta kemampuan pemerintah menjalankan agenda prioritas.
Jika penambahan struktur terbukti memperkuat kapasitas pemerintahan, maka kebijakan tersebut memiliki dasar rasional secara administratif.
Namun apabila penambahan struktur tidak diikuti kejelasan fungsi, peningkatan kinerja, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, pemerintah harus terbuka terhadap evaluasi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, asas kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik merupakan bagian penting dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Legalitas Bukan Akhir dari Penilaian
Dengan demikian, pertanyaan paling penting bukan sekadar apakah Presiden boleh membentuk kabinet yang besar.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah pilihan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kebutuhan kelembagaan, penggunaan anggaran, kejelasan kewenangan, efektivitas kerja, serta kepentingan rakyat?
Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan kementerian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan yang kebal dari kritik, evaluasi, maupun pengawasan publik.
Kita perlu membedakan setidaknya tiga hal: legalitas pembentukan kabinet, legalitas pelaksanaan kewenangan oleh pejabat, dan efektivitas hasil pemerintahan.
Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Sebuah kabinet dapat dibentuk berdasarkan hukum, tetapi tetap harus diuji apakah pembagian kewenangannya jelas, penggunaan anggarannya bertanggung jawab, koordinasinya efektif, serta kebijakannya menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap kabinet besar seharusnya diarahkan pada data dan pembuktian, bukan semata-mata persepsi politik.
Pemerintah perlu membuka indikator kinerja, menjelaskan rasionalitas pembentukan struktur, serta menunjukkan bahwa setiap kementerian dan setiap jabatan memiliki fungsi yang benar-benar dibutuhkan.
Pada titik inilah politik hukum dan tata kelola pemerintahan bertemu.
Kewenangan Presiden harus dihormati karena merupakan bagian dari konstitusi. Namun, pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tersebut juga harus ditegakkan karena merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, kabinet yang baik bukanlah kabinet yang sekadar sah secara hukum, dan bukan pula kabinet yang dinilai dari besar-kecilnya jumlah kementerian.
Kabinet yang baik adalah kabinet yang bekerja dalam batas konstitusi, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan umum, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, terbuka terhadap pengawasan, serta mampu membuktikan hasil kerjanya kepada rakyat.
Sebab, dalam negara demokratis, legalitas adalah titik awal pemerintahan, bukan akhir dari pertanggungjawaban.
Penulis adalah Dr. Fachrul Razi, Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia, serta Senator DPD RI periode 2014–2024.
Bagian II – Akhir




