KUNINGAN – kabarSBI.com – Kepala Biro (Kabiro) EDUKADiNEWS wilayah Kuningan menyayangkan tindakan media Inilah Kuningan yang diduga mengklaim hasil konfirmasi milik wartawan Poskota terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Kuningan, Rabu, 11 Maret 2026.
Persoalan ini mencuat setelah media Inilah Kuningan mempublikasikan pemberitaan mengenai hasil konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi DPRD Kuningan. Namun, menurut Kabiro EDUKADiNEWS, konfirmasi tersebut sebelumnya merupakan hasil wawancara langsung yang dilakukan oleh awak media Poskota.
Kabiro EDUKADiNEWS menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik karena tidak mencantumkan sumber asli dari informasi yang digunakan dalam pemberitaan. Dalam praktik jurnalistik profesional, setiap informasi yang bersumber dari media lain wajib disertai atribusi yang jelas.
Ia menegaskan bahwa tindakan mengakui hasil kerja jurnalistik media lain tanpa menyebutkan sumber dapat dikategorikan sebagai bentuk plagiarisme yang mencederai integritas profesi wartawan serta merusak solidaritas antar insan pers.
Dalam konteks hukum pers, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Kabiro EDUKADiNEWS mengimbau agar pihak Inilah Kuningan segera melakukan koreksi atau revisi pemberitaan dengan mencantumkan sumber asli dari media Poskota demi menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap media.
Ia juga menegaskan bahwa EDUKADiNEWS mendukung langkah yang akan diambil oleh redaksi Poskota, baik melalui somasi maupun laporan kepada organisasi pers seperti PWI, AJI, hingga Dewan Pers apabila tidak ada klarifikasi dari pihak terkait.
(Dans/Red)

