JAKARTA, kabarSBI.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (Kabiro Hukerma) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Hantor Situmorang menjamin seluruh pelayanan publik yang dilakukan Kemenkumham berbasiskan HAM dan telah diatur regulasi-nya.
“Penghormatan terhadap HAM merupakan karakteristik utama Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis,” ujar Kabiro Hantor, Kamis (22/2/24).
Ia berpendapat bahwa penghormatan tersebut terlihat dari seberapa jauh pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik-nya sesuai dengan standar HAM, seperti kejujuran dan integritas, ketidakberpihakan, penghormatan terhadap hukum, penghormatan terhadap masyarakat, responsif, serta akuntabilitas.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) mengatur tiga hal. Pertama, tentang pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM.
Kemudian kedua, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Ketiga, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Kabiro Hantor menjelaskan, P2HAM merupakan pelayanan publik oleh unit-unit di lingkungan Kemenkumham berdasarkan kriteria pelayanan publik, yang sesuai dengan HAM, peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta berbagai hak kelompok rentan.
“Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat umum terus diupayakan agar memenuhi prinsip-prinsip HAM,” ujar Kabiro Hantor.
(ndt/sufa/red)