Kabiro SBI Tanggapi Terkait Dugaan Pemotongan Penyaluran PIP Di SMPN 2 Maleber Kabupaten Kuningan

Kabiro SBI Tanggapi Terkait Dugaan Pemotongan Penyaluran PIP Di SMPN 2 Maleber Kabupaten Kuningan 1

Kuningan Jabar, kabarSBI – Program Indonesia Pintar (PIP ) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh siapa pun.

Namun pada prosesnya masih saja terjadi dugaan pemotongan saat pencairan dana program Indonesia pintar (PIP) oleh pihak sekolah dengan berbagai macam alibi diantaranya yang menitikberatkan pada saat proses pencairan yang di fasilitasi oleh pihak sekolah. Salah satunya dugaan pemotongan pencairan Program Indonesia Pintar ( PIP ) di salah satu SMPN di kabupaten Kuningan menurut informasi yang di beritakan oleh salah satu media online pada Jumat 17 Januari 2025.

“Perbuatan pihak sekolah diduga sangat berpotensi pada pelanggaran dan penyimpangan dari tujuan program Indonesia pintar (PIP) yang telah di selenggarakan pemerintah pusat, kata Dadan Sudrajat selaku Kabiro SBI Kabupaten Kuningan Jawa Barat

Menurut keterangan Dadan, disebutkan pada pemberitaan bahwa, pihak sekolah telah memotong sejumlah nominal dari jumlah uang yang seharusnya diterima secara utuh oleh pihak siswa sekaku penerima manfaat PIP di sekolah setempat, pihaknya (Dadan.red) menilai perbuatan tersebut patut dipertanggung jawabkan

“Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Pihak sekolah harus lebih waspada dalam penyelenggaraan pungutan dan sumbangan apapun bentuknya kepada peserta didik, dan untuk tujuan apapun pungutan atau sumbangan direalisasikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah. Dan ketiga, apabila sekolah melaksanakan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi maupun secara hukum. Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 (2) mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa pungutan berupa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak memaksa.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.Melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua atau murid. Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid,orang tua, atau wali murid. Pungutan di sekolah negeri dilarang apa pun jenisnya.

Sekolah negeri boleh menerima sumbangan dari masyarakat dengan ketentuan sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.Jumlah dan jangka waktu pemberiannya tidak ditentukan oleh satuan pendidikan. Sumbangan digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang tidak dianggarkan, seperti peningkatan mutu sekolah dan pengembangan sarana prasarana.

“Penggalangan dana harus melalui persetujuan komite sekolah. Sebelum penggalangan dana dilakukan, perlu sosialisasi kepada siswa dan/atau orang tua. Penggalangan dana harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada orang tua, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan,”pungkas Dadan Sudrajat.