JAKARTA, kabarSBI.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menjerat Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menghadirkan perdebatan hukum yang menarik. Perkara ini tidak hanya membahas dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyoroti bagaimana hasil sengketa bisnis internasional dijadikan dasar dalam perkara pidana korupsi, 1 Agustus 2026.
Kasus bermula ketika Leonardi menandatangani kontrak pengadaan komponen satelit dengan perusahaan asing, Navayo International AG. Kontrak tersebut disebut dilakukan tanpa dukungan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sehingga Kemhan mengalami gagal bayar terhadap kewajiban kontraktual.
Akibat wanprestasi tersebut, Navayo membawa sengketa ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Singapura. Dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar denda administrasi serta ganti rugi sesuai putusan arbitrase.
Hasil putusan arbitrase kemudian menjadi dasar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp306 miliar. Nilai tersebut dinilai sebagai beban keuangan negara akibat pembayaran penalti kontrak yang tidak memberikan manfaat langsung bagi kepentingan pertahanan.
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, Oditur Militer menuntut Leonardi dengan pidana penjara selama delapan tahun atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perkara ini kini tengah diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Leonardi menolak perhitungan kerugian negara tersebut. Mereka berpendapat bahwa nilai Rp306 miliar masih berupa potential loss karena dana ganti rugi disebut belum pernah dibayarkan kepada Navayo. Selain itu, kuasa hukum juga menilai kekalahan arbitrase di Singapura tidak serta-merta menimbulkan kerugian negara, mengingat terdapat perkembangan putusan lain dalam proses peradilan internasional di Paris. Perbedaan pandangan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan.
(tim/red)
#KorupsiKemhan #Satkomhan #Leonardi #ArbitraseInternasional #KementerianPertahanan #PengadilanMiliter #KasusKorupsi #BeritaNasional #HukumIndonesia #BPKP #Navayo #kabarSBI




