PEKALONGAN, kabarSBI.com — Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, melontarkan sorotan tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya Bupati Pekalongan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas laundry jeans di sejumlah wilayah Kecamatan Kedungwuni, Rabu, 19 Agustus 2026.
Informasi yang diterima LPK-RI menyebut dugaan aktivitas pembuangan limbah laundry ke sungai atau saluran air masih menjadi persoalan di masyarakat. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Pekajangan/Tangkil Tengah, dengan usaha laundry yang disebut berkaitan dengan seseorang bernama Ikhsan. LPK-RI menegaskan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, sehingga tidak boleh dijadikan vonis terhadap pihak tertentu.
Selain itu, LPK-RI juga menerima informasi mengenai aktivitas laundry di Desa Proto, kawasan Karangasem, Kecamatan Kedungwuni, yang disebut sebelumnya dikelola oleh almarhum H. Ndorin dan kini dikelola oleh menantunya yang bernama Hakim. Terkait dugaan pengelolaan limbah dan kepatuhan lingkungan, LPK-RI meminta DLH melakukan pemeriksaan langsung dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat.
Agung Sulistio mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. “Kalau bukan tutup mata, lalu apa? Masyarakat mempertanyakan dugaan pembuangan limbah, tetapi sampai sekarang yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. DLH harus turun ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan atau memeriksa dokumen dari balik meja,” tegas Agung.
Menurut Agung, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. DLH perlu mengecek dokumen lingkungan, instalasi pengolahan air limbah, saluran pembuangan, titik pembuangan, serta melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium apabila terdapat indikasi pencemaran. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut LPK-RI, penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan data.
“Kami tidak sedang menghakimi pengusaha. Kalau usaha tersebut sudah memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah harus menjelaskannya kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada perlakuan khusus. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pengusaha tertentu kebal hukum sementara masyarakat harus menanggung dampak lingkungannya,” ujar Agung.
DPP LPK-RI mendesak Bupati Pekalongan dan DLH Kabupaten Pekalongan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh kegiatan laundry jeans yang berpotensi menghasilkan limbah cair menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. LPK-RI akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah tidak menunggu sungai tercemar lebih parah baru bertindak. Jika dugaan itu benar, tindak tegas. Jika tidak benar, buktikan dengan hasil pemeriksaan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pemerintah wajib memastikan hak tersebut terlindungi.
(tim/red)




