
JAKARTA, kabarSBI.com – Jakarta-Dalam upaya memperkuat tata kelola aset negara serta menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan barang milik negara, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat aset kepada instansi terkait secara resmi dan tertib administrasi.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengamanan aset pemerintah melalui proses sertipikasi tanah, sehingga setiap bidang tanah tercatat secara legal, terdata dengan baik, serta terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Sertipikat yang diserahkan bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bentuk kepastian hukum yang memberikan perlindungan serta kejelasan status kepemilikan aset negara.
Sertipikat aset tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor, Uunk Din Parunggi, kepada para penerima sebagai bentuk komitmen nyata dalam memastikan setiap aset pemerintah memiliki legalitas yang sah dan perlindungan hukum yang kuat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam menjaga, mengamankan, serta memanfaatkan aset negara secara bertanggung jawab. Penyerahan sertipikat aset menjadi langkah nyata menuju pengelolaan pertanahan yang modern, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum demi kepentingan masyarakat luas.
(min/mit/r)




