JAKARTA, kabarSBI.com – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, jelas, dan transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Adi S, menyampaikan bahwa seluruh layanan pertanahan telah memiliki alur, persyaratan, serta standar pelayanan yang jelas dan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perantara.
“Masyarakat cukup datang langsung ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas sesuai persyaratan dan mengikuti alur layanan yang telah disediakan. Semua proses kami lakukan secara terbuka,” ujar Adi, Rabu (28/1/2026).
Adi menegaskan, praktik percaloan justru berpotensi menimbulkan miss informasi yang berujung pada kesalahpahaman dan kekecewaan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Petugas loket kami siap melayani dengan sepenuh hati sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Terkait informasi yang beredar mengenai adanya keluhan dari Ahmad Hasmi Sitompul, warga Jl. Bakti, Cilincing, Jakarta Utara, Adi menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman dalam menerima informasi saat proses konsultasi.
“Saat itu yang bersangkutan melakukan konsultasi, namun terdapat persyaratan yang belum lengkap, yakni dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena merasa kurang memahami proses pengurusan PBB, yang bersangkutan justru bertanya kepada notaris. Hal tersebut tentu berada di luar kewenangan dan prosedur layanan kantor kami,” jelasnya.
Menurut Adi, pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, serta mengakui bahwa informasi yang beredar sebelumnya merupakan bentuk kesalahpahaman.
“Kami tetap concern terhadap kualitas pelayanan dan terus menghimbau masyarakat agar mengurus dokumen pertanahan secara langsung melalui petugas resmi Kantor Pertanahan,” tambahnya.
Aspek Hukum dan Regulasi
Pelayanan pertanahan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN terkait standar pelayanan pertanahan
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pendaftaran tanah wajib dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta masyarakat berhak memperoleh pelayanan tanpa pungutan liar atau perantara tidak resmi.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara memastikan seluruh layanan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
(dj/red)




