Kasudin LH Edy Mulyanto Diduga Abaikan Surat, Reputasi Pemkot Jakut Disorot

Kasudin LH Edy Mulyanto Diduga Abaikan Surat, Reputasi Pemkot Jakut Disorot 1
Rks foto istimewa pada dokumen/arsip redaksi pada 23 Februari 2025. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Kabar tak sedap dari ruang lingkup Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Utara yang dipimpin oleh Edy Mulyanto (Kepala Sudin, red) mulai mencoreng reputasi Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara dibawah kepemimpinan Hendra Hidayat selaku Wali Kota Jakarta Utara.

Masalah ini bukan terkait sampah yang pada umumnya mencemari lingkungan. Tetapi terkait terminologi (istilah) alur informasi yang tidak dipahami seorang Kasudin LH Jakarta Utara Edy Mulyanto, di era keterbukaan informasi publik.

Bayangkan, seorang pejabat nomor satu di lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, berpendidikan Sarjana Sosial (S1) dan Magister Sains (S2) tidak memahami pentingnya prinsip informasi dan administrasi serta etik kedinasan, dalam kasus ini surat-menyurat.

Edy Mulyanto berkantor di Jalan Alur Laut 9, Rawa Badak Selatan, lebih kurang 1 kilometer secara garis lurus arah angin ke selatan ke Kantor Wali Kota di Jalan Yos Sudarso No. 27 – 29.

Edy Mulyanto yang membawahi ribuan pegawai termasuk sekitar 1.347 petugas PJLP masih memimpin unitnya. Kelebihannya bukan saja di SDM (Sumber Daya Manusia). Edy Mulyanto juga memiliki kendaraan dinas, fasilitas kerja lengkap, tunjangan dan gaji, gedung baru yang ketat dijaga satpam/PJLP, dan menguasai ratusan kendaraan termasuk alat berat ekskavator. Di darat dia “kuat”, di udara juga dia kuasai dengan alat canggih pengatur udara/polusi.

Di luar itu, proyek ratusan miliar dalam penguasaannya setiap tahun. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kewenangannya banyak diidamkan. Tetapi dia lupa kekuasaannya itu cuma sementara, kekuasaannya itu bersumber dari uang pajak rakyat Jakarta.

Warga Jakarta yang memberi makan, minum dan pakaian dinas hingga pakaian dalam. Istri dan anaknya pun diyakini menikmati “uang keringat urusan sampah”.

Edy Mulyanto menjabat sebagai Kepala Sudin LH Jakarta Utara sejak Juli 2023. Sebelumnya dia bertugas di Sudin LH Jakarta Barat dan Plt. Sudin LH Jakarta Pusat.

“Sosoknya dingin dikenal angkuh” di kalangan awak media disebut-sebut dia diduga punya kekuatan besar. Bukan dari fasilitas dinas saja tetapi dari belakangnya diduga ada sosok kuat yang melekat padanya.

Faktanya, orang sekelas Kepala Bagian Penataan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin mengaku tidak digubris dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, pun sama tidak digubris terkait surat.

Bagaimana dengan Wali Kota Hendra Hidayat dan Sekretaris Kota Jakarta Utara Iyan Sopian Hadi? Penulis belum mengalami. Berbeda dengan dua sosok pejabat teras wali kota itu, yang dirasakan baik ucapan maupun kesannya.

Edy Mulyanto “sosok kuat” sehingga aspirasi warga dan konfirmasi media “dia abaikan”, disini masalahnya.

Pasalnya, redaksi situs berita online www.kabarSBI.com telah dua kali melayangkan surat kedinasan resmi langsung dengan surat nomor 193/Red-SBI/VI/2026 dan Nomor 198/Red-SBI/VII/2026 diabaikan oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Edy Mulyanto. Hal ini mencederai prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

Surat itu memuat pesan audiensi dan konfirmasi atas keluhan penanganan sampah warga/lingkungan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di lingkungan RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.  Prinsipnya terkait seputar dugaan pengetahuanya atas memorandum of understanding business to business (MoU B-to-B) antara warga dan pihak swasta (PT Mandara Permai, red).

Meski penanganan sampah lingkungan warga PIK RT 15 RW 06 Kapuk Muara adalah kewenangan pihak swasta namun demikian sesuai aturan Perda DKI Jakarta No. 3/2013 telah diubah dengan Perda No. 4/2019 tentang Pengelolaan Sampah, ada peran pemerintah sebagai fungsi pengawasan.

Peraturan lain adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan, selain itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan-peraturan tersebut menunjukkan pemerintah unit urusan terkait wajib mengetahui dan melakukan pengawasan secara berkala.

Sayangnya terkait hal di atas Kasudin LH Jakarta Utara Edy Mulyanto diduga tidak menggubris dan menghindar untuk memberikan keterangan publik. Dia diduga terlibat dalam kelalaian tugas dinas berdampak membentuk spekulasi dan  runtuhnya kepercayaan publik di Jakarta Utara.

Untuk diketahui bahwa pemerintahan Kota Jakarta Utara kurun waktu 2024 – 2026 melekat prestasi dan kepercayaan publik. Sumber mencatat di bidang pemerintahan dan birokrasi Indeks Kepuasan Masyarakat tinggi. Dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2024: tingkat kepuasan masyarakat ke layanan Wali Kota/Camat/Lurah Jakarta rata-rata di atas 95% “Sangat Memuaskan”. Jakut termasuk salah satu terbaik di DKI.

Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Utara meraih prestasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Peringkat 9 dari 829 Badan Publik DKI di ajang KI DKI Award 2025 dengan nilai 99,4. Predikat “Badan Publik Informatif” level tertinggi.

Sejumlah prestasi Pemerintahan Kota Jakarta Utara baik dari Menpan-RB, Komisi Informasi DKI Jakarta maupun Ombudsman RI bertengger di tahun 2024 dan 2025. Akankah reputasi baik dan prestasi itu bakal terulang kembali pada tahun 2026?

HAK JAWAB
Redaksi kabarSBI.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Edy Mulyanto, melalui surat resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pada Selasa 18 Agustus 2026 belum ada tanggapan. Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Kabar Terbaru