GUNUNGSITOLI, kabarSBI.com – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang dilaporkan ke Polres Nias sejak enam bulan lalu hingga kini masih jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Gunungsitoli. Korban yang sedang berjalan pulang tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sekelompok orang tak dikenal.
Tanpa bukti, korban dikerumuni dan dipukuli secara brutal hingga mengalami luka-luka. Orang tua korban langsung melaporkan aksi main hakim sendiri ini dengan nomor laporan STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status perkara masih mandek di tahap penyelidikan dengan dalih penyidik masih menunggu kelengkapan hasil visum et repertum. “Saya sangat kecewa. Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya trauma. Jika Polres Nias tidak profesional, saya akan laporkan ini ke Polda Sumut hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika, Rabu, 10 Juni 2026.
Wilson Lalengke: Polisi Digaji Rakyat untuk Melindungi, Bukan Menelantarkan Kasus!
Sikap pasif dan lambatnya penanganan kasus oleh Polres Nias memicu reaksi keras dan kecaman dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini mengutuk keras aksi penganiayaan anak tersebut dan mengecam mati surinya penegakan hukum di Nias.
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab! Seorang anak di bawah umur dianiaya secara brutal di depan umum karena tuduhan palsu, dan polisi membiarkan laporan itu membusuk selama enam bulan di laci meja mereka? Ini tidak bisa ditoleransi!” cetus Wilson Lalengke dari Jakarta seketika mendapat laporan terkait kasus tersebut, Rabu, 10 Juni 2026.
Wilson Lalengke mendesak Kapolres Nias untuk segera memerintahkan jajarannya menangkap para pelaku dan menyeret mereka ke pengadilan. Ia mengingatkan kembali fungsi fundamental institusi kepolisian yang kerap dilupakan oleh para oknum aparat di lapangan, yakni melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat, serta menegakkan hukum.
“Ingat, polisi itu digaji oleh uang rakyat! Setiap sen pakaian, senjata, dan fasilitas yang kalian gunakan dibiayai dari keringat publik. Tugas mutlak kalian adalah melindungi rakyat, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum seadil-adilnya, bukan berlindung di balik alasan administratif yang bertele-tele!” tegas Wilson Lalengke.
Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menambahkan bahwa menelantarkan kasus penganiayaan anak selama enam bulan adalah bentuk kelalaian profesi yang menjijikkan. Lebih lanjut, PPWI menuntut Polres Nias segera menangkap pelaku main hakim sendiri tersebut.
“Jangan biarkan hukum tumpul ketika rakyat kecil dan tidak berpunya yang menjadi korban!” ujar Wilson Lalengke secara tajam menampar moralitas aparat.
Runtuhnya Kontrak Sosial di Polres Nias
Lambatnya penanganan kasus anak ini membenarkan kritik para filsuf dunia mengenai rusaknya institusi penegak hukum. Dalam perspektif filsafat politik Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1794) mengenai Kontrak Sosial, manusia menyerahkan hak mengadili secara mandiri kepada negara dengan syarat negara, melalui aparat hukumnya, wajib memberikan perlindungan keamanan dan keadilan.
Ketika polisi membiarkan pelaku kekerasan bebas berkeliaran selama setengah tahun, kontrak sosial tersebut runtuh. Negara gagal memenuhi janji eksistensialnya, dan ruang publik kembali berubah menjadi rimba liar di mana yang kuat memangsa yang lemah.
Filsuf Prancis Voltaire (1694-1778) juga pernah mengingatkan tentang bahaya ketidakpedulian aparat: “Bagi mereka yang berkuasa, ketidakadilan yang dibiarkan adalah kejahatan yang disetujui.” Pembiaran yang dilakukan oleh Polres Nias secara filosofis dapat dinilai sebagai pembiaran sistemik yang menyuburkan kultur main hakim sendiri (vigilantism) di tengah masyarakat.
Lebih jauh, sosiolog hukum Max Weber (1864-1920) menegaskan bahwa negara memonopoli penggunaan kekerasan yang sah demi menegakkan ketertiban umum. Jika monopoli itu tidak digunakan untuk membela anak yang dianiaya, maka legitimasi moral aparat runtuh menjadi sekadar organisasi kekuasaan yang mandul.
Polres Nias, melalui penyidik Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa, kini memikul beban moral besar. Publik menuntut pembuktian nyata di lapangan: apakah mereka akan bangkit membela hak anak yang terluka, ataukah tetap diam membiarkan keadilan mati tertimbun tumpukan berkas perkara?
(TIM/Red)



