Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi Program MBG Terbongkar

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi Program MBG Terbongkar 1JAKARTA, kabarSBI.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga bekerja sama melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Sebelum mengambil langkah tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari penyelidikan yang berlangsung sejak akhir Mei lalu.

Dalam penyidikan terungkap bahwa para tersangka diduga memanfaatkan proses pembentukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Mereka disebut mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan yang terafiliasi dengan mereka dapat lolos dan memperoleh proyek, meskipun tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Menurut penyidik, skema tersebut dilakukan dengan memberikan perlakuan khusus terhadap yayasan tertentu sehingga dapat menguasai sejumlah titik dapur MBG. Dari praktik itu, para tersangka diduga memperoleh keuntungan bernilai miliaran rupiah, sementara dana yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan gizi peserta didik justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sebelum kasus ini mencuat, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan di BGN. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN Jakarta dan menyita sejumlah dokumen penting. Usai menjalani pemeriksaan, Dadan, Sony, dan Lodewyk keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan merah muda dan langsung dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(red)

 

#DadanHindayana #Kejagung #KorupsiMBG #MakanBergiziGratis #BGN #Jampidsus #BeritaNasional #KasusKorupsi #PrabowoSubianto #PenegakanHukum #RutanSalemba #IndonesiaMaju