JAKARTA, kabarSBI.com – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman rekreasi Tapian Siri Siri (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Tanjung Gusta, Medan. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli-12 Agustus 2019.
Adapun ketiga tersangka tercatat sebagai pegawai di lingkup Kabupaten Mandailing Natal. Mereka ialah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rahmadsyah Lubis, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perkim Khairul Akhyar Rangkuti, dan PPK Dinas Perkim Edy Djunaidi.
Jajaran Kejati Sumut membeberkan bahwa penahanan dilakukan pada pukul 16.00 WIB, Rabu (24/7/2019), itu setelah ketiga tersangka rampung menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut berlangsung selama 5 jam. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan TSS dan TRB, sesuai audit dari kantor akuntan publik, diperkirakan mencapai Rp. 1,4 miliar,” jelas Sukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam siaran pers-nya, Kamis, 25/7/2019.
Modus yang dilancarkan, jelas Mukri, ketiga tersangka dalam menyalahgunakan uang negara, yaitu melakukan pembangunan tanpa perencanaan dan tidak mengantongi izin terkait kawasan pelaksanaan pekerjaan merupakan kawasan sempadan sungai, serta indikasi pekerjaan tidak melalui mekanisme tender atau lelang terbuka.
“Diketahui, dana pembangunan pusat rekreasi TSS dan TRB berasal dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015. Proyek yang dilaksanakan di aliran sungai Batang Gadis itu menghabiskan dana sebesar Rp. 8 miliar,” pungkasnya. (margo/weli/r/as)