Kelompok Tani Tunas Mukti Mengerjakan Rehabilitasi Jaringan Tersier Perlu Pengawasan Yang Ketat

Daerah, Hukum1061 Dilihat

Kelompok Tani Tunas Mukti Mengerjakan Rehabilitasi Jaringan Tersier Perlu Pengawasan Yang Ketat 1PANGANDARAN, kabarSBI.com – Tepatnya di dusun Lengkong RT 10 RW 03 Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran UPKK kelompok tani Tunas Mukti menerima bantuan dari Dinas Pertanian sumber dana dari APBN senilai Rp.75.000.000 di tahun anggaran 2022, 15-9-2022, pada saat media SBI terjun langsung ke lapangan menginvestigasi terkait pembangunan rehab irigasi sieran dari dinas pertanian.

Pembangunan jaringan irigasi yang panjang nya 250 meter kanan kiri dengan ketinggian 50cm lebar 40cm itu di duga tidak sesuai spesifikasi karena komposisi nya tidak berstandar ke PUPR dan entah bagaimana dan menggunakan K berapa, karena material yang di masukan ke molen kerikil 8 dolak pasir 7 dolak sementara semen cuma setengah sak, apakah itu sudah masuk ke standard K PUPR atau memang adukan asal asalan. Dan pemasangan ketebalan bekisting pun tidak sama akibat nya ada yang tipis dan ada yang tebal, dan adapula pemasangan tidak menggunakan bekisting,. Sementara kuat dan kokoh nya bangunan itu harus sesuai dengan komposisi standar PUPR yang sudah di tentukan.

Akibat kurangnya pengawasan dari pihak dinas pertanian atau PPL yang akhirnya pembangunan pun tidak sesuai dengan spesifikasi. Dinas pertanian harus turun ke lapangan untuk mengkroscek kegiatan rehab irigasi sieran yang di kerjakan oleh kelompok tani Tunas Mukti. (dedi/red)