JEMBER, kabarSBI.com — Lebih dari satu bulan kasus kematian Afifah bergulir, namun hingga kini penyebab pasti meninggalnya korban masih menjadi tanda tanya. Publik menunggu kejelasan apakah kematian tersebut benar-benar akibat kecelakaan atau terdapat dugaan lain yang harus diungkap melalui proses hukum. Sorotan pun mengarah pada penanganan perkara di wilayah Mako Polsek Arjasa dan Mako Polsek Ledokombo, terlebih setelah muncul surat pernyataan dari pihak keluarga dan suami korban yang pada pokoknya menyatakan tidak akan menuntut atas kematian Afifah, Senin, 14 September 2026.
Berdasarkan keterangan Bhabinkamtibmas Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Jember, yang disampaikan kepada tim Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melalui sambungan telepon, upaya pengumpulan informasi dan bukti terkait kematian Afifah masih dilakukan. Menurut keterangan tersebut, langkah tersebut dilakukan untuk mencari fakta mengenai penyebab kematian korban. SBI menilai apabila terdapat dugaan kematian yang tidak wajar, seluruh rangkaian peristiwa harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berhenti pada sebuah surat pernyataan keluarga.
Perhatian juga tertuju pada perubahan sikap Parto, kakek korban, yang sebelumnya disebut sangat berharap kematian cucunya segera ditindaklanjuti. Namun setelah adanya kedatangan petugas kepolisian ke rumahnya, sikap tersebut disebut berubah. Surat pernyataan yang menurut informasi dibuat dengan tulisan tangan oleh Bondan di rumah Suparto juga menjadi informasi yang perlu diklarifikasi. SBI tidak menyimpulkan telah terjadi intervensi atau tekanan, tetapi apabila benar terdapat tekanan, intimidasi, atau pengarahan terhadap keluarga korban agar menghentikan proses pengungkapan, hal tersebut harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti.
Keterangan lain yang diterima tim SBI menyebut adanya dugaan pemberian uang di luar pembiayaan kematian Afifah kepada pihak keluarga serta adanya janji kendaraan setelah selesai masa tujuh hari. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian. Karena itu, apabila informasi tersebut benar, aparat perlu menelusuri siapa yang memberikan, siapa yang menerima, asal-usul pemberian, tujuan pemberian, serta apakah terdapat kaitannya dengan proses penanganan kematian Afifah. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji melalui hukum justru berhenti karena adanya kesepakatan atau kepentingan tertentu.
Dari sisi hukum, penanganan perkara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara proses penyelidikan dan penyidikan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, konstruksi perkara harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan surat pernyataan bahwa keluarga tidak akan menuntut.
SBI juga mendorong adanya kejelasan koordinasi antara Polsek Arjasa, Polsek Ledokombo, fungsi Lalu Lintas apabila perkara berkaitan dengan dugaan kecelakaan, serta satuan kepolisian terkait lainnya. Pemeriksaan tempat kejadian perkara, saksi, kondisi korban, kendaraan apabila ada, bukti medis atau forensik, serta bukti lainnya harus dilakukan secara menyeluruh. Apabila tidak ditemukan unsur kecelakaan lalu lintas, penyidik perlu menjelaskan arah penanganan berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana lain, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menegaskan akan terus mengikuti dan mencari fakta terkait kematian Afifah secara proporsional dan berdasarkan kepentingan publik. Pertanyaan yang harus dijawab bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan apa sebenarnya penyebab kematian Afifah: murni kecelakaan atau terdapat dugaan unsur kekerasan maupun tindak pidana lainnya? SBI meminta aparat penegak hukum bekerja transparan, profesional, objektif, dan memberikan kepastian kepada keluarga serta masyarakat. Surat “tak menuntut” tidak boleh menjadi titik akhir pencarian fakta apabila masih terdapat dugaan tindak pidana. Kebenaran harus ditentukan oleh bukti dan proses hukum, bukan oleh tekanan, kepentingan, ataupun kesepakatan di luar mekanisme hukum.
(gnw/red)


